JokBangka – #PANGKALPINANG — #Direktorat #Reserse #Narkoba (3Ditresnarkoba) #Polda #Kepulauan #Bangka #Belitung (Babel) bersama Polresta Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah melakukan penggerebekan di kawasan tambang timah di Pantai Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (28 Januari 2026). Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sejumlah pondok yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba dan kegiatan ilegal lainnya.

Personel gabungan menemukan berbagai alat isap narkotika seperti pipet, bong, dan korek api di lokasi. Selanjutnya, dilakukan penyisiran terhadap sejumlah pondok atau basecamp penambang yang dicurigai sebagai tempat konsumsi narkoba. Pondok-pondok tersebut kemudian dibongkar untuk mencegah penggunaan kembali sebagai lokasi transaksi maupun konsumsi narkotika.
Baca juga: Tongkang TK Citra 3003 Kandas di Pantai Pesaren Belinyu, Ternyata Berlayar dari Batam ke Pontianak
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan 42 pekerja tambang timah yang sedang bersiap berangkat bekerja. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa 16 di antara mereka positif mengandung amphetamine, termasuk jenis narkotika lainnya. Para pekerja yang dinyatakan positif narkoba dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pelestarian Alam dan Warisan Sejarah
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Upaya ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang prihatin terhadap maraknya praktik penyalahgunaan narkotika di kawasan tambang timah pesisir tersebut.
















