Jokbangka – #Kasus #dugaan #tindak #pidana #korupsi (#tipikor) #dana #jaminan #pascatambang PT #Koba Tin atau PT #Kobatin kembali menjadi perhatian. #Penyidik Pidana #Khusus (#Pidsus) #Kejaksaan Tinggi #Kepulauan #BangkaBelitung (#KejatiBabel) menetapkan dua #pejabat #Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai tersangka.
Kedua pejabat tersebut adalah Eva Dwi Yulyani, yang disebut pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI Tebet pada 2023, serta Marina, yang menjabat sebagai Penyelia Customer Service.

Baca: Baru Bebas Agustus, Residivis 2 Kali Ditangkap Lagi Usai Diduga Bobol Rumah di Pangkalpinang
Keduanya telah ditahan penyidik Kejati Babel untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp111 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang menurut penyidik memiliki nilai sekitar Rp111 miliar.
Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan, penyidik menduga terdapat proses pencairan dana jaminan pascatambang yang kemudian diberikan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai bagian dari harta pailit atau boedel pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.
Menurut penyidik, dana jaminan pascatambang tersebut bukan merupakan aset perusahaan sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai harta pailit.
Dana tersebut berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam keterangannya, Kejati Babel menyebut dana jaminan tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak kegiatan pertambangan.
Kegiatan Pascatambang Disebut Belum Selesai
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah pelaksanaan kegiatan pascatambang PT Kobatin.
Kejati Babel menyebut kegiatan pascatambang perusahaan tersebut belum mencapai tingkat penyelesaian 100 persen. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Aspidsus Kejati Babel, tingkat keberhasilannya saat ini disebut baru mencapai 52,12 persen.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan karena dana jaminan pascatambang pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Baca: Pria Ditikam di Tugu Durian Bangka Barat, Terduga Pelaku Ternyata Masih Pelajar
Penyidik masih mendalami bagaimana proses pencairan dana tersebut dapat terjadi dan pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dalam perkara tersebut.
Peran Dua Pejabat BNI Sedang Didalami Dalam Penyidikan
Dalam perkara ini, Kejati Babel menyebut kedua tersangka diduga mempunyai peran dalam proses pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin.
Dana yang semula berada dalam penguasaan Ditjen Minerba tersebut diduga dicairkan kepada pihak kurator dan kemudian dijadikan bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.
Kejati Babel menilai dana jaminan pascatambang memiliki karakter berbeda dengan aset perusahaan sehingga tidak semestinya dimasukkan ke dalam boedel pailit.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Aspidsus Kejati Babel menyampaikan bahwa peran kurator masih dalam tahap pendalaman. Artinya, penyidikan belum berhenti pada dua pejabat BNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eva Dwi Yuliani Disebut Pernah Menjadi Saksi KPK
Nama Eva Dwi Yulyani juga menjadi sorotan karena berdasarkan pemberitaan Babel Pos, ia disebut pernah menjadi saksi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2014.
Saat itu, Eva disebut menjabat sebagai pemimpin kantor layanan BNI Lapangan ROS. Babel Pos melaporkan bahwa akses perbankan menjadi salah satu bagian yang ditelusuri dalam perkara tersebut.
Riwayat tersebut kembali menjadi perhatian setelah Eva kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kejati Babel.
Namun, status seseorang sebagai tersangka dalam perkara baru tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pada perkara sebelumnya. Setiap perkara memiliki proses penyidikan dan pembuktian masing-masing.
BNI Hormati Proses Hukum
Perkembangan kasus tersebut juga mendapat perhatian dari pihak BNI.
Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan Babel Pos, BNI menyatakan menghormati proses hukum terkait penahanan dua pejabatnya dalam perkara PT Kobatin.
Sementara itu, penyidikan oleh Kejati Babel masih terus berlangsung. Fokus penyidik tidak hanya pada proses pencairan dana, tetapi juga mendalami pihak lain yang mungkin mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Berdasarkan pemberitaan Babel Pos, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang, termasuk pembuktian mengenai dugaan perbuatan para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kasus PT Kobatin Masih Terus Bergulir
BAca: Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam Usai Rampok HP Warga
Kasus dana pascatambang PT Kobatin menjadi salah satu perkara yang kembali mencuat di Bangka Belitung setelah penyidik melakukan penggeledahan di BNI Jakarta dan kemudian menetapkan dua pejabat bank tersebut sebagai tersangka.
Kejati Babel sebelumnya juga telah menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Salah satu pihak yang disebut masih didalami adalah kurator.
Dengan demikian, perkembangan perkara PT Kobatin masih terbuka dan dapat berubah seiring dengan ditemukannya alat bukti maupun hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Fakta mengenai keterlibatan dan kesalahan masing-masing pihak pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
















