Jokbangka – #Aksi #pencurian dengan sasaran #rumah #warga berhasil diungkap #jajaran #Polres #Belitung. Seorang pria berinisial IW (42), warga #Palembang, #Sumatera Selatan, diamankan #polisi setelah #diduga terlibat dalam sejumlah #kasus pencurian di wilayah hukum Polres Belitung.
IW diamankan oleh Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Membalong pada Selasa, 22 September 2026.
Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Danau Biru, Jalan Murai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidur. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah.
Dua HP dan Uang Rp300 Ribu Hilang
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Peristiwa pencurian baru diketahui ketika ibu korban terbangun untuk melaksanakan salat tahajud.
Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati satu unit handphone yang sebelumnya sedang diisi daya di ruang tamu sudah tidak berada di tempatnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan ke bagian rumah lainnya. Ternyata, satu unit handphone lain yang berada di ruang keluarga juga ikut hilang.
Menyadari adanya pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung.
Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan
Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai IW yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Petugas juga menemukan dugaan keterkaitan IW dengan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Membalong.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan IW di kawasan Danau Biru, Jalan Murai, Tanjungpandan.
IW kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Lada Bangka Barat Dapat Rp3,7 Miliar dari BRIN, Desa Ini Disiapkan Jadi Lokasi Pengembangan
Pernah Terjadi Pencurian di Membalong
Selain kasus di Jalan Pilang, polisi juga mengaitkan IW dengan dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Kesehatan, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga masuk ke sebuah rumah melalui jendela.
Dua unit handphone yang berada di dalam kamar kemudian dibawa kabur.
Selain handphone, uang tunai juga dilaporkan hilang. Uang tersebut masing-masing sekitar Rp200.000 yang berada di dalam salah satu handphone dan Rp70.000 yang berada di atas etalase televisi.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Membalong.
Enam Handphone Diamankan Polisi
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan enam unit handphone yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Realme 5i warna hijau hutan
- Infinix Smart 9 warna hitam
- Vivo Y04s warna violet atau ungu
- Vivo warna merah
- Oppo warna burgundy
- Vivo warna hitam gradasi biru
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Dalam pemeriksaan awal, IW disebut mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polres Belitung. Namun, proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan oleh penyidik.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Belitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan untuk mengembangkan perkara.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Warga Diminta Lebih Waspada
Kasus pencurian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya pada malam hari ketika penghuni sedang beristirahat.
Baca: Babel Mulai Manfaatkan Lahan Bekas Tambang Timah untuk Pertanian, Ada Kopi hingga Bawang Merah
Handphone, dompet, uang tunai, maupun barang berharga lainnya sebaiknya tidak diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau dari pintu atau jendela.
Pintu dan jendela rumah juga perlu dipastikan terkunci sebelum penghuni tidur.
Meski demikian, terkait perkara IW, status hukum yang digunakan dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku, karena proses penyidikan masih berjalan. Fakta mengenai keterlibatan pelaku dan perkara lain yang mungkin berkaitan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
















