Jokbangka – #Kasus #pencurian yang terjadi di lingkungan #SMPN 6 #Sungailiat, #Kabupaten #Bangka, akhirnya berhasil #diungkap aparat #kepolisian. Tim Kelambit (#Opsnal) #Polres #Bangka menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam #tindak #pidana #pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RNP alias Pai (22) dan BA (17). Keduanya ditangkap polisi pada Rabu, 9 September 2026, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak sekolah.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena barang yang dicuri merupakan inventaris sekolah yang digunakan untuk menunjang kegiatan administrasi dan pelayanan pendidikan.

Baca: Legenda Batu Tudung Akek Antak di Simpang Rimba, Kisah Tudung yang Dipercaya Membatu
Dua Pelaku Pencurian SMPN 6 Sungailiat Ditangkap
Kasus ini bermula ketika pihak SMPN 6 Sungailiat mengetahui sejumlah barang inventaris kantor telah hilang.
Dari laporan tersebut, polisi mengetahui bahwa barang yang raib berupa satu unit laptop merek Lenovo warna cokelat lengkap dengan pengisi daya serta satu unit printer merek Epson warna hitam.
Setelah menerima laporan dari pegawai sekolah, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan dan ciri-ciri kedua pelaku.
Pelaku Terendus di Kawasan Pelabuhan Sungailiat
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan Jalan Pelabuhan, Kecamatan Sungailiat.
Pada Rabu sore sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan kedua pelaku di kawasan Pasar Senggol Pelabuhan, Sungailiat.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, melalui Kapolres Bangka AKBP Indra P. Dalimunthe, membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, kedua pelaku kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih detail bagaimana aksi pencurian di SMPN 6 Sungailiat dilakukan.
Terungkap Cara Pelaku Membobol Ruang Sekolah
Baca: Jejak Prasejarah Bangka Selatan: Cadas Bukit Kepale 3.000 Tahun dan Temuan Gerabah Aik Sibut
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi mengungkap bahwa keduanya masuk ke lingkungan SMPN 6 Sungailiat dengan cara memanjat dan mencongkel jendela ruang kerja/BK.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian merusak laci meja. Dari tempat tersebut, mereka mengambil laptop yang menjadi inventaris sekolah.
Selain laptop, pelaku juga mengambil satu unit printer yang berada di ruangan tersebut.
Setelah mendapatkan barang yang diincar, keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan membawa hasil pencurian tersebut.
Aksi tersebut baru diketahui pihak sekolah setelah sejumlah inventaris kantor ditemukan telah hilang.
Laptop Hasil Curian Sempat Diperjualbelikan
Penyelidikan polisi tidak berhenti setelah kedua pelaku berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan barang hasil pencurian yang sebelumnya sempat diperjualbelikan.
Pada Kamis, 10 September 2026, polisi melacak perjalanan barang bukti tersebut hingga menemukan pihak yang sempat membeli laptop hasil curian.
Seorang pria berinisial B sempat diamankan di kawasan Mendo Barat karena diketahui membeli laptop tersebut.
Polisi kemudian terus menelusuri keberadaan barang hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan laptop di kawasan Jalan Pemuda, Sungailiat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan dapat dikembalikan dalam proses penyidikan sekaligus memperjelas rangkaian transaksi setelah pencurian terjadi.
Laptop dan Printer Diamankan Polisi
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdiri dari:
- Satu unit laptop Lenovo.
- Satu unit printer Epson.
- Satu kotak laptop.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan kasus pencurian di SMPN 6 Sungailiat.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh penyidik Polres Bangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas sekolah juga perlu mendapatkan pengamanan yang memadai. Inventaris seperti laptop dan printer merupakan bagian penting dari kegiatan administrasi maupun operasional pendidikan.
Keberhasilan Tim Kelambit Polres Bangka mengungkap kasus tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat dan pihak sekolah menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan tindak pidana.
Polisi Ungkap Kasus dengan Cepat
Rangkaian pengungkapan kasus pencurian SMPN 6 Sungailiat berlangsung setelah pihak sekolah membuat laporan mengenai hilangnya inventaris.
Polisi kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi masyarakat, hingga mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Dalam waktu relatif singkat, dua pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Senggol Pelabuhan, Sungailiat.
Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga melakukan pengembangan terhadap barang hasil kejahatan hingga laptop dan printer yang dicuri berhasil diamankan.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: BabelPos.id
















