Jokbangka – #Tim #Unit #Reaksi #Cepat (#URC) #Polres #BangkaSelatan berhasil #meringkus seorang #pria berinisial YH (36) yang diduga #terlibat dalam #kasus #pencurian #sepeda #motor di #Toboali.
Pelaku diamankan polisi di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, pada Jumat, 4 September 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga Toboali.

Baca: ART di Toboali Diduga Kuras Tabungan Majikan Rp47,1 Juta Lewat ATM, Polisi Bertindak
Kasus ini bermula ketika korban berinisial SD (36), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna biru.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diketahui terparkir di halaman rumah korban. Namun, pada Rabu, 2 September 2026, kendaraan tersebut tiba-tiba tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Dalam proses pencarian, pelaku sempat berdalih bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam.
Namun, setelah pelaku tidak memberikan kejelasan dan justru menghilang, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim URC Polres Bangka Selatan Lakukan Perburuan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku.
Tim yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda akhirnya berhasil menemukan keberadaan YH di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.
Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah di Desa Kumbung. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, YH kemudian menjalani pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku akhirnya mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Motor Senilai Rp5,8 Juta Digadai Hanya Rp200 Ribu
Baca: Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Babel, 10 Penerbangan Bandara Pangkalpinang Dibatalkan
Fakta lain terungkap dalam pemeriksaan polisi. Sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5,8 juta ternyata telah digadaikan oleh pelaku.
Ironisnya, kendaraan tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang hanya sebesar Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan, membenarkan pengakuan pelaku tersebut.
Menurutnya, YH mengakui telah menitipkan sepeda motor hasil curian kepada orang lain sebagai jaminan utang.
“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” kata AKP Mardian Syafrizal.
Kasus tersebut kini masih ditangani oleh Polres Bangka Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
baca: Hutan Sungai Buton Diduga Dibabat Pabrik Sawit, Tokoh Masyarakat Adukan ke Bupati Bangka Barat
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika sepeda motor diparkir di halaman rumah.
















