Jokbangka – #BANGKA BARAT – #Kepolisian #Resor (Polres) #Bangka Barat menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
TS diketahui merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia sekitar 2 tahun 11 bulan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pihak kepolisian pada Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah informasi pendukung. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan sehingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Feri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Sejumlah Saksi
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan TS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Feri menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban berada dalam pengasuhan ayahnya saat peristiwa tersebut diduga terjadi. Kondisi itu terjadi karena ibu korban dan tersangka diketahui sudah tidak lagi tinggal serumah.
Baca: PT TIMAH Tebar Berkah Idul Adha 2026 di Bangka Barat, Puluhan Sapi Kurban Disalurkan untuk Warga
“Untuk saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan,” tegasnya.
Kronologi dan Modus Masih Didalami
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih mendalami secara rinci kronologi kejadian serta modus yang diduga digunakan oleh tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus dapat terungkap secara menyeluruh.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka bekerja sebagai pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, TS dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas Feri.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban akan dilakukan secara serius sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak.
















