Jokbangka – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) #Polres #Bangka kembali mengungkap dugaan #kasus #peredaran #narkotika jenis sabu di wilayah #Kabupaten #Bangka, Kepulauan #Bangka #Belitung. Seorang pria berinisial MQ alias Boy (43) diamankan polisi di sebuah rumah #kontrakan di kawasan Parit Pekir, #Sungailiat, Jumat malam, 9 Oktober 2026.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.10 WIB tersebut, polisi menyita tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 17 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca: Breaking News! Kebakaran Hebat di Dusun Serdang, Ratusan Rumah Hangus dan 2.000 Jiwa Terdampak
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.
Penangkapan Berlangsung di Rumah Kontrakan
Berdasarkan informasi yang diberitakan Babel Pos, MQ alias Boy ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Syafri Rahman, Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka setelah melakukan upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat bruto seluruh barang bukti tersebut dilaporkan mencapai 17 gram.
Temuan itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita Timbangan Digital hingga Puluhan Perlengkapan Plastik
Selain tujuh paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto total 17 gram.
- Lima potongan sedotan plastik.
- Satu unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam.
- Satu bal sedotan plastik.
- Dua bal plastik klip bening berukuran kecil.
- Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R berwarna hitam putih tanpa nomor polisi.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan polisi untuk mendukung proses penyidikan. Sementara itu, telepon genggam yang disita diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, sedangkan sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Baca: Kebakaran Hebat Landa Dusun Serdang Bangka Selatan, Puluhan Rumah Dikabarkan Hangus Salin Judul
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka Tegaskan Penindakan Peredaran Narkoba
Kapolres Bangka AKBP Indra F. Dalimunthe melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Menurut keterangan yang diberitakan, dugaan peran MQ alias Boy berkaitan dengan aktivitas menjual, membeli, hingga menguasai narkotika golongan I.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.
Pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Terduga Pelaku Dibawa ke Mapolres Bangka
Setelah penangkapan dan penggeledahan, MQ alias Boy bersama barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka.
Dalam pemberitaan Babel Pos, pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Pembuktian dugaan tindak pidana dan penentuan kesalahan seseorang tetap mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.
Baca: Kecelakaan Maut di Mentok: Avanza Tabrak X-Ride, Penumpang Motor Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika di Sungailiat dan wilayah Kabupaten Bangka. Polisi diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkoba lainnya, apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Sumber: Babel Pos, berita berjudul Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sungailiat, 17 Gram Barang Bukti Disita, diterbitkan Sabtu, 10 Oktober 2026.















