Jokbangka – #Ibu Rumah Tangga di #Belitung Timur Jadi Tersangka #Kasus Penimbunan 11,04 Ton Timah Ilegal – #Kepolisian Resor (#Polres) Belitung Timur menetapkan seorang perempuan berinisial #AMH (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan #pasir timah ilegal. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan 368 karung pasir timah dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai #11,04 ton di sebuah rumah di #Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan pasir timah dalam jumlah besar di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Belitung Timur melalui penyelidikan di lapangan.
Baca Juga: Letkol Arh Dhian Resmi Pimpin Kodim 0432 Bangka Selatan, Gantikan Agus Wicaksono
Petugas akhirnya mendatangi sebuah rumah yang berada di Jalan Gantung–Simpang Renggiang, Desa Lenggang, pada Senin malam, 2 November 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan karung berisi pasir timah yang disimpan di salah satu ruangan rumah tersebut.

Polisi Sita 368 Karung Pasir Timah
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 368 karung atau kampil pasir timah. Berdasarkan perkiraan kepolisian, setiap karung memiliki berat sekitar 30 kilogram sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 11,04 ton.
Seluruh pasir timah tersebut kemudian dievakuasi menggunakan dua unit mobil dump truck untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpolairud Polres Belitung Timur guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Tamrin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penimbunan pasir timah di sebuah rumah warga.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan hingga akhirnya menemukan ratusan karung pasir timah yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah 17 Ton Ditangkap di Pangkalpinang, IR (42) Dijemput Polres Belitung
Pemilik Rumah Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyidik Polres Belitung Timur menetapkan AMH (46), yang merupakan pemilik rumah tempat penyimpanan pasir timah, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, pasir timah tersebut diduga merupakan milik seorang pria berinisial AMN (38). AMN kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan barang bukti tersebut.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap AMN sekaligus mendalami asal-usul pasir timah, tujuan penyimpanannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Bangka Barat, Kasus Dugaan Asusila Anak Terungkap
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 368 karung pasir timah masih berada dalam pengamanan kepolisian. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aktivitas penimbunan dan peredaran timah ilegal di wilayah Belitung Timur.
Dalam perkara ini, AMH dijerat dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber atau pemegang izin yang sah.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Belitung Timur menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan peredaran timah ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal.
















