Jokbangka – #Aktivitas #tambang #ilegal di #wilayah #Muara Air Kantung dan #kawasan #Nelayan II #kembali #menjadi #sorotan. Polres Bangka mengeluarkan ultimatum tegas kepada para penambang ilegal agar segera menghentikan aktivitas dan angkat kaki dari lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menertibkan tambang tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat, mengganggu aktivitas nelayan, serta berpotensi merusak lingkungan pesisir.

Peringatan keras tersebut bukan sekadar imbauan biasa. Polres Bangka menegaskan bahwa para penambang ilegal diberikan batas waktu untuk membongkar peralatan dan meninggalkan lokasi sebelum aparat mengambil tindakan hukum yang lebih tegas. Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak lagi memberi ruang bagi aktivitas tambang liar yang terus beroperasi di kawasan rawan konflik tersebut.
Baca juga: Perempuan Tani HKTI Bangka Mengadu ke Bupati, Harga TBS Sawit Anjlok Bikin Petani Terpuruk
Muara Air Kantung dan kawasan Nelayan II selama ini dikenal sebagai titik yang kerap memicu polemik. Di satu sisi, aktivitas tambang dianggap menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga. Namun di sisi lain, keberadaan tambang ilegal dinilai mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Kondisi ini memicu keresahan karena aktivitas tambang dinilai merusak ekosistem perairan, mengganggu jalur tangkap nelayan, dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan pesisir.
Polres Bangka menilai penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah. Selain menyoroti aspek legalitas, aparat juga menekankan bahwa aktivitas tambang tanpa izin berpotensi membawa dampak serius terhadap kelestarian kawasan pesisir. Penambangan liar yang terus dibiarkan dikhawatirkan dapat mempercepat abrasi, merusak habitat laut, dan memperburuk konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolres Bangka menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif, namun penegakan hukum akan menjadi opsi utama bila ultimatum tidak diindahkan. Aparat memberi kesempatan kepada para penambang untuk membongkar alat secara mandiri, tetapi jika masih ditemukan aktivitas tambang setelah batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas akan langsung dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas Polres Bangka ini juga mendapat perhatian luas karena dinilai menjadi ujian nyata penegakan hukum di wilayah pertambangan rakyat. Masyarakat kini menunggu apakah ultimatum tersebut benar-benar diikuti tindakan konkret atau hanya berakhir sebagai peringatan semata. Di tengah sorotan publik, keputusan aparat menertibkan tambang ilegal di Muara Air Kantung dan Nelayan II menjadi momentum penting untuk menata kembali aktivitas pertambangan agar tidak terus memicu konflik dan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Bangka Selatan Rp4,16 Triliun: PJO Kembalikan Uang Rp100 Juta ke Kejari Basel
Bagi warga pesisir, khususnya nelayan, penertiban ini menjadi harapan baru agar wilayah tangkap mereka kembali aman dari gangguan tambang ilegal. Sementara bagi aparat, ultimatum ini menjadi penegasan bahwa praktik tambang tanpa izin tak bisa lagi dibiarkan tumbuh di kawasan yang menyangkut kepentingan banyak orang.
Dengan ultimatum yang telah dikeluarkan, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan Polres Bangka. Jika para penambang tetap membandel, maka penindakan tegas dipastikan menjadi babak berikutnya dalam upaya membersihkan kawasan Muara Air Kantung dan Nelayan II dari aktivitas tambang ilegal.
















