Jokbangka – #Buronan Kasus Timah #17 Ton Ditangkap di #Pangkalpinang, #IR (42) Dijemput #Polres Belitung – Pelarian seorang #buronan dalam kasus dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin di Kabupaten Belitung akhirnya berakhir. Pria berinisial IR (42) berhasil diamankan oleh #Tim Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di kediamannya di Kota Pangkalpinang.

Setelah berhasil ditangkap, IR kemudian dijemput oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, pada Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Bangka Barat, Kasus Dugaan Asusila Anak Terungkap
Penjemputan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Polres Belitung dan Subdit III Jatanras Polda Babel setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan buronan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik menjelaskan bahwa proses penjemputan dipimpin oleh Kanit II Tipidter IPDA Dedi Suryadi bersama sejumlah personel.
Tim Polres Belitung berangkat menuju Pangkalpinang melalui jalur laut menggunakan kapal Express Bahari. Setibanya di Pelabuhan Pangkal Balam, petugas langsung berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polda Babel yang sebelumnya telah mengamankan IR.
Proses penyerahan tersangka kemudian dilakukan secara resmi dan dituangkan dalam berita acara serah terima. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, IR dibawa menuju Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait Perkara Pengangkutan 16,6 Ton Pasir Timah
Penangkapan IR berkaitan dengan perkara dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (1/1/2025).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah aparat kepolisian menggagalkan pengiriman pasir timah dengan jumlah sekitar 16,6 ton atau kerap dibulatkan menjadi 17 ton. Material tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan diduga akan dikirim menuju Jakarta melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan kendaraan beserta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Seiring perkembangan penyidikan, kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. IR kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pengangkutan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Sabu di Sungailiat, 145 Paket Narkoba Disita
Disangkakan Melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara
Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tertangkapnya IR, penanganan perkara dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan memasuki perkembangan baru. Pihak kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan aktivitas perdagangan dan pengangkutan hasil tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
















