Jokbangka – #Aksi #pencurian #kendaraan #bermotor (#curanmor) di #Toboali, #Kabupaten #BangkaSelatan, akhirnya terungkap. #Tim URC #Resmob #Macan #Selatan #Satreskrim #Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial BD alias Udin (30) yang diduga terlibat dalam #pencurian sepeda motor milik warga.
BD yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan polisi pada Selasa, 15 September 2026, di rumahnya yang berada di Kelurahan Toboali. Saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban. Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Rabu, 16 September 2026.
Baca: Pendapatan Daerah Babel Tembus Rp5,15 Triliun per September 2026, Transfer Pusat Masih Dominan
Menurut kepolisian, penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Toboali. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di sekitar rumah.
Motor Hilang Saat Diparkir di Depan Rumah
Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial AL (50), seorang buruh harian lepas, memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah.
Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha Mio GT Soul berwarna hitam. Kendaraan tersebut diketahui hilang pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
Korban baru menyadari sepeda motornya telah dicuri setelah pulang dari masjid usai melaksanakan salat Magrib.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Polisi Kepung Rumah Pelaku di Toboali
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak.
Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Wakatim Bripka Try Sutrisno mengepung rumah BD di Kelurahan Toboali.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan BD tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BD mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak
Baca: Lagi Nonton TV Bersama Ayah, Warga Bangka Barat Diserang Tetangga Pakai Golok hingga Luka Parah
Dalam upaya menghilangkan jejak, sepeda motor hasil curian tersebut tidak disimpan dalam kondisi utuh.
Berdasarkan hasil interogasi awal polisi, BD mengaku mempreteli dan membuang sejumlah komponen sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Motor milik korban disembunyikan di kawasan hutan yang berada di Jalan Paya Ubi, Toboali.
Sementara itu, plat nomor kendaraan dicopot dan dibuang di sekitar Jalan Paya Ubi.
Tidak hanya itu, kunci kontak sepeda motor juga disembunyikan di lokasi berbeda, yakni di bawah pohon di kawasan Jalan Parit 8, Toboali.
Cara tersebut diduga dilakukan untuk mempersulit polisi menemukan kendaraan sekaligus menghilangkan sejumlah barang yang dapat menjadi petunjuk dalam pengungkapan kasus.
Kerugian Korban Ditaksir Rp4 Juta
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Setelah berhasil menangkap BD, polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Curanmor Ternyata Diduga Dilakukan Bersama Rekan
Dalam pemeriksaan awal, BD juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri.
BD mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial DA.
Namun, DA berhasil melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan.
Polisi kemudian menetapkan DA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Sementara BD bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
Pelaku Dijerat Pasal 476 KUHP
Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, BD dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap DA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda
Baca: Tegur Pemotor Geber Gas di Pangkalpinang, Pria Malah Dikeroyok Pakai Parang dan Kayu
Dari kasus pencurian sepeda motor di Toboali tersebut, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengimbau warga untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda ketika memarkir sepeda motor.
Langkah sederhana seperti menggunakan kunci tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang mudah diawasi, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan.
Kasus penangkapan BD ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Toboali.
Sumber: Timelines.id, 16 September 2026. Informasi mengenai penangkapan, kronologi, barang bukti, kerugian korban, keterlibatan DA, serta penerapan Pasal 476 KUHP merujuk pada laporan sumber tersebut.
















