Jokbangka – #Perselisihan #keluarga di #Kabupaten #BangkaSelatan berujung pada #tindakan #kekerasan. Seorang #pria berinisial EK (29), warga #Kelurahan #Teladan, #Kecamatan Toboali, diamankan #Tim #Opsnal #Satreskrim #Polres Bangka Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.
EK yang diketahui merupakan residivis tersebut disebut emosi setelah melihat istrinya yang sedang hamil menangis lantaran dimarahi oleh sang ayah. Perselisihan yang awalnya terjadi karena persoalan uang kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pemukulan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan.

Baca: 4 Rumah Bedeng di Parittiga Bangka Barat Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar, Kerugian Rp135 Juta
Bermula dari Persoalan Uang Rp200 Ribu
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 2 Agustus 2026, di rumah korban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, persoalan bermula ketika korban berinisial MY (50) mempertanyakan uang sebesar Rp200.000 kepada menantunya, FT.
MY disebut menuduh FT bersekongkol terkait penggunaan uang tersebut untuk keperluan perbaikan sepeda motor.
Pertanyaan tersebut kemudian membuat FT menangis.
Situasi keluarga semakin memanas ketika EK mengetahui istrinya dalam kondisi hamil sedang menangis setelah dimarahi oleh ayahnya.
Melihat Istri Hamil Menangis, EK Naik Pitam
EK yang tidak terima melihat istrinya diperlakukan demikian kemudian menegur ayah kandungnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, EK kembali ke rumah dan terlibat cekcok dengan MY.
Pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi kontak fisik.
Dalam kejadian itu, EK disebut sempat menarik kerah baju ayahnya. MY kemudian membalas dengan pukulan.
Emosi EK semakin tidak terkendali. Ia kemudian melayangkan tinju sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan pipi kiri ayah kandungnya.
Dua adik EK, yakni MU dan MA, sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Baca: Pria 49 Tahun di Bangka Barat Hilang 4 Hari Usai Pergi ke Bengkel, Ditemukan Tewas di Perkebunan
Namun, situasi justru semakin tegang.
Sempat Ambil Parang dan Kejar Adiknya
Dalam kondisi emosi, EK bahkan sempat mengambil sebilah parang yang berada di belakang speaker ruang tengah.
Ia kemudian berusaha mengejar salah satu adiknya.
Melihat situasi semakin berbahaya, EK akhirnya meninggalkan lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.
Dilaporkan ke Polisi Sehari Setelah Kejadian
MY melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya ke Polres Bangka Selatan pada 3 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan akhirnya berhasil mengamankan EK pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
EK kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, proses hukum terhadap EK selanjutnya dilakukan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
EK Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, EK disangkakan dengan ketentuan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga maupun penganiayaan.
Dalam pemberitaan tersebut, EK disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, EK juga disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Perselisihan Keluarga Berujung Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena perselisihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan uang justru berkembang menjadi kekerasan antara anak dan ayah kandung.
Kondisi semakin rumit setelah EK tidak terima melihat istrinya yang sedang hamil menangis akibat perselisihan dengan ayahnya.
Meski sempat meninggalkan lokasi bersama istrinya, laporan korban membuat kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Saat ini, EK telah diamankan dan proses penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polres Bangka Selatan.
Baca: Polres Bangka Ringkus 2 Pelaku Pencurian SMPN 6 Sungailiat, Laptop dan Printer Berhasil Diamankan
Polisi selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Catatan: seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki kedudukan hukum sesuai proses penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi mengenai dugaan tindak pidana ini merujuk pada keterangan kepolisian sebagaimana diberitakan Timelines.id.
















