Jokbangka – Dugaan #kerusakan #kawasan #hutan di #sepanjang #Sungai #Buton, #Dusun #Tumbak, #Desa #Tumbakpetar, #Kecamatan #Jebus, #Kabupaten #BangkaBarat, #Kepulauan #BangkaBelitung, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan besar itu disebut telah mengalami perubahan akibat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembangunan atau operasional sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Baca: Kecelakaan Maut Desa Jeriji Bangka Selatan: 3 Orang Meninggal, Polisi Ungkap Dugaan Microsleep
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pohon besar telah hilang. Selain itu, sebagian aliran Sungai Buton disebut mulai dikeruk dan terdapat pembangunan tanggul yang dilengkapi pipa berukuran sekitar 12 inci.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem sungai, kawasan hijau serta masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai untuk berbagai aktivitas.
Tokoh Masyarakat Adukan Dugaan Kerusakan ke Bupati
Tokoh masyarakat Dusun Tumbak, Muhammad Qosim Thaha Al Fatih, mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Bupati Bangka Barat sejak 29 Juli 2026.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Barat serta instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri, Polres Bangka Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ATR/BPN, BPD, Camat Jebus dan Pemerintah Desa Tumbakpetar.
Qosim meminta pemerintah membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kawasan yang diduga mengalami kerusakan.
“Kami sudah sampaikan surat agar mereka membuat tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan atas kerusakan di wilayah yang digarap itu. Namun, sampai hari ini tim terpadu belum datang,” ujar Qosim saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 September 2026.
Ia menilai pemerintah desa seharusnya mengetahui kondisi kawasan tersebut karena aktivitas yang terjadi berada di wilayah administrasi desa.
Warga Tidak Menolak Investasi, tetapi Minta Aturan Dipatuhi
Baca: Kakek Tiri di Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali
Qosim menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak kehadiran investasi di wilayah mereka.
Namun, menurut dia, keberadaan perusahaan harus tetap mengikuti ketentuan hukum, termasuk memperhatikan kawasan sempadan sungai dan lingkungan sekitar.
Sebelum proyek dimulai, Pemerintah Desa Tumbakpetar disebut pernah meminta bantuan Qosim untuk meredam potensi aksi warga yang menolak aktivitas perusahaan.
Dalam musyawarah awal, Qosim mengaku telah menyampaikan kepada pengelola perusahaan agar kawasan hutan di sekitar sungai tetap dipertahankan sebagai zona hijau.
Ia menyebut masyarakat telah meminta agar terdapat kawasan hijau sekitar 30 hingga 40 meter dari bibir sungai, meskipun terdapat warga yang menjual lahan hingga mendekati kawasan sempadan sungai.
Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda.
Menurut Qosim, kawasan hutan di pinggir sungai justru telah dibuka dalam skala cukup luas.
“Perusahaan yang tahu aturan seharusnya meninggalkan pohon dan hutan di arah sungai, jangan digarap. Namun yang terjadi, hutan di pinggir sungai justru dibabat habis hingga ratusan meter bahkan kilometer. Bahkan sungai dikeruk dan diangkat,” ujarnya.
Aktivitas Disebut Berlangsung pada Malam Hari
Qosim juga menduga aktivitas pembabatan kawasan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari untuk menghindari pengawasan masyarakat.
Dalam persoalan tersebut, ia sempat meminta adanya kompensasi sekitar Rp100 juta yang rencananya dapat disalurkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk melalui masjid.
Namun, hingga kini menurut pengakuannya, tidak ada kejelasan mengenai kompensasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak, bukan semata-mata untuk kepentingan pihak tertentu.
Setelah Pengaduan, Muncul Pembagian Beras
Kejanggalan lain, menurut Qosim, terjadi setelah surat pengaduan kepada Bupati Bangka Barat dilayangkan.
Beberapa hari setelah surat tersebut dikirim, pihak perusahaan bersama aparat kecamatan dan pemerintah desa disebut menggelar pembagian beras sebanyak 5 kilogram per orang di masjid.
Qosim mengaku pihak yang menyampaikan keberatan tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi Sungai Buton karena terdapat warga yang menggantungkan kehidupan dari sungai.
“Jangan membiarkan yang salah. Kita harus perhatikan nasib warga lain yang menggantungkan hidup dari sungai, seperti yang memancing dan memasang bubu. Sungai sudah hancur,” tegasnya.
Warga Siapkan Surat Tuntutan Kedua
Persoalan tersebut belum berhenti. Warga yang sebelumnya menandatangani penolakan disebut berencana mengirimkan surat tuntutan kedua kepada pemerintah dan pihak terkait.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembangunan tanggul di kawasan sungai.
Qosim mempertanyakan dasar pembangunan tanggul tersebut. Menurut dia, pembangunan fasilitas di kawasan sungai tidak semestinya dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Ia juga menilai tanggul yang dibangun harus jelas peruntukannya dan tidak semata-mata digunakan untuk mendukung kepentingan operasional perusahaan.
“Bukan asal buat tanggul. Tanggul yang dibuat berdasarkan undang-undang itu untuk kepentingan umum, misalnya dermaga nelayan atau tambatan perahu, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” katanya.
Legalitas Perusahaan Dipertanyakan
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan transparansi mengenai legalitas perusahaan yang disebut melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Qosim mengaku masyarakat belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai sejumlah dokumen dan informasi penting terkait perusahaan.
Di antaranya mengenai izin usaha, Hak Guna Usaha (HGU), pola kemitraan atau plasma, harga pembelian buah sawit dari kebun masyarakat hingga jumlah tenaga kerja lokal yang akan diserap.
Bahkan, menurutnya, identitas perusahaan yang beraktivitas di lokasi tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Kami belum melihat IUP, HGU, klausul plasmanya seperti apa, berapa nilai buah sawit yang akan dibeli dari kebun masyarakat, hingga berapa tenaga kerja lokal yang diserap. Nama perusahaannya saja sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Baca: Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kace, 11 Paket Seberat 2,8 Gram Disita
Pemerintah Diminta Segera Turun ke Lapangan
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui status kawasan, legalitas aktivitas perusahaan, kondisi sempadan sungai, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dugaan kerusakan tersebut juga dinilai perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah desa dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, Bupati Bangka Barat, Forkopimda Bangka Barat serta instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.
Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
















