Tradingan – #Tim #Buser #Naga #Satreskrim #Polresta #Pangkalpinang #mengamankan seorang pria berinisial MF alias Afit (40), yang diduga #menggadaikan #sepeda #motor milik kakak #kandungnya sendiri.
Ironisnya, uang hasil gadai kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online (judol). Pelaku akhirnya diamankan polisi setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut.

MF ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Buser Naga di kawasan Air Hitam, Pangkalpinang, pada Rabu sore, 19 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik kakak kandung pelaku, LI (50), warga Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Baca: Polda Babel Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pangkalpinang, Ternyata Beraksi di 5 TKP
Motor Kakak Digadaikan untuk Sabu dan Judi Online
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor milik korban diduga dibawa dan kemudian digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemiliknya.
Uang yang diperoleh dari hasil menggadaikan kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku, termasuk membeli sabu dan bermain judi online.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban mengetahui sepeda motor miliknya tidak berada di tempat dan diduga telah digadaikan oleh adiknya sendiri.
Peristiwa ini membuat pihak keluarga melaporkan MF kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Ditangkap Buser Naga di Kawasan Air Hitam
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan MF, polisi bergerak menuju kawasan Air Hitam pada Rabu sore.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. MF kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan kendaraan tersebut.
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, MF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi pada 2023.
Residivis Kasus Pencurian
Status MF sebagai residivis menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. Sebelumnya, ia pernah tersangkut kasus pencurian pada 2023.
Kini, MF kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menggadaikan kendaraan milik anggota keluarganya sendiri.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana sepeda motor tersebut digadaikan serta penggunaan uang hasil gadai.
Baca: Lansia 82 Tahun di Membalong Hilang Dua Hari, Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur Tua
Kasus ini juga menjadi gambaran bagaimana persoalan narkoba dan judi online dapat berkaitan dengan tindak pidana lainnya ketika seseorang berupaya mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Polisi Dalami Perkara
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepolisian juga akan memastikan konstruksi hukum atas perbuatan yang dilakukan MF berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Kasus dugaan penggelapan sepeda motor ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Toboali Berhasil Diringkus Polisi
Penangkapan MF sekaligus menunjukkan upaya jajaran Polresta Pangkalpinang dalam menangani berbagai tindak kriminal di wilayah hukumnya, termasuk perkara yang melibatkan pelaku berstatus residivis.














