JokBangka – #Badan #Amil #Zakat #Nasional (Baznas) #Kabupaten #Bangka, #Provinsi #Kepulauan #Bangka Belitung secara resmi telah menetapkan besar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebesar Rp42.000 per jiwa atau setara dengan 2,7 kilogram beras premium. Ketetapan ini diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Sungailiat setelah rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Baca juga: Bantuan untuk Kelompok Nelayan

Penetapan besar zakat tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara Baznas Kabupaten Bangka, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pemangku kepentingan lain. Nilai uang zakat fitrah ini mempertimbangkan harga beras premium di pasaran saat ini agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Muslim di wilayah Bangka.
📊 Detil Ketentuan Zakat Fitrah
- Jumlah nominal: Rp42.000 per jiwa.
- Alternatif zakat berupa beras: 2,7 kg beras premium per jiwa.
- Penetapan ini berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah di Kabupaten Bangka.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan dan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Ketentuan syariat menentukan bahwa zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan setempat atau dalam bentuk nilai uang yang setara dengan makanan pokok tersebut.
Baca juga: Mantan Pacar Menolak Ajakan Pergi, Relos di Pangkalpinang Paksa Ambil Tas dan iPhone 13 Korban
📌 Fidyah dan Zakat Maal
Selain zakat fitrah, Baznas Bangka juga menetapkan besaran:
- Zakat maal (zakat harta): Berdasarkan nisab 85 gram emas dikalikan 2,5% dari harga emas saat ini.
- Fidyah: Rp30.000 per orang per hari.
Besaran ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat serta berpedoman pada syariat Islam dan ketentuan fatwa yang berlaku.
📍 Pentingnya Pelaporan Zakat
Ketua Baznas Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid dan lembaga umat Islam untuk segera:
- Melaporkan penerimaan zakat fitrah dan maal, serta
- Melaksanakan penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak.
Hal ini penting agar data penerimaan dan distribusi zakat tercatat jelas dan dapat menjadi bahan evaluasi efektifitas pengelolaan zakat di daerah.
🧾 Perbandingan dengan Daerah Lain
Ketetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Bangka, yakni Rp42 ribu per jiwa, sedikit berbeda dibanding wilayah lain di Indonesia yang disesuaikan dengan kebiasaan konsumsi setempat dan harga beras. Beberapa daerah menyesuaikan zakat fitrah menurut standar lokal atau rekomendasi ketua Baznas pusat.
⚖️ Kesimpulan
Ketetapan zakat fitrah di Kabupaten Bangka sebesar Rp42.000 per jiwa atau 2,7 kg beras, merupakan bentuk implementasi syariat Islam yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Penetapan demikian dimaksudkan agar kewajiban zakat dapat dipenuhi secara adil, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat Muslim yang berhak menerimanya.
















