Jokbangka – #Kepolisian Daerah (#Polda) Kepulauan #Bangka Belitung berhasil mengungkap dua #kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah #Bangka Tengah dan #Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial #DH alias Deden (33) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan pencurian biasa.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (4/11/2026). Pelaku ditangkap di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian. Kedua peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Letkol Arh Dhian Resmi Pimpin Kodim 0432 Bangka Selatan, Gantikan Agus Wicaksono
Kasus pertama berlangsung di Konter Rafa Cell yang berada di Jalan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 13.51 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merampas satu unit handphone Realme Note 50 berwarna biru langit dari tangan penjaga konter.
Sementara itu, aksi pencurian kedua terjadi di Konter V1 Cell, Jalan Stania, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 15.40 WIB. Pada kejadian ini, pelaku mengambil dua unit handphone Samsung Galaxy A07 berwarna hitam dan biru yang diletakkan di atas etalase ketika penjaga konter sedang lengah.
Aksi pencurian di Konter V1 Cell tersebut juga sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar luas di media sosial.

Pelaku Mengaku Terdesak Utang dan Kecanduan Judi Online
Setelah menerima laporan dari kedua lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, DH mengaku melakukan pencurian karena memiliki masalah utang piutang dan kecanduan bermain judi online.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dua unit handphone hasil pencurian rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang. Sementara satu unit lainnya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Bangka Barat, Kasus Dugaan Asusila Anak Terungkap
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Sabu di Sungailiat, 145 Paket Narkoba Disita
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polda Kepulauan Bangka Belitung berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bangka Belitung tetap terjaga.
















