Jokbangka – #Penahanan #Kepala #Dusun (#Kadus) #Cupat, #Kecamatan #Parit Tiga, #Kabupaten #BangkaBarat, #Sumatera #Selatan, #Provinsi #Kepulauan #Bangka Belitung, memicu desakan agar pemerintah segera mengevaluasi status jabatannya. Penasihat hukum korban, Gerry Detriyadi, S.H., meminta Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, dan #Bupati Bangka Barat Markus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut berkaitan dengan status Sumanto alias Harli yang disebut telah ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Agus. Menurut Gerry, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat dusun tidak terganggu.

Baca: Tim SAR Temukan Bocah Perempuan yang Tenggelam di Sungai Jembatan 12 Bacang
Gerry menilai, penahanan yang sedang dijalani Sumanto alias Harli menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kedudukannya sebagai perangkat desa. Ia meminta agar proses administratif terkait pemberhentian tetap dikaji dan dijalankan apabila persyaratan hukum yang berlaku telah terpenuhi.
Penasihat Hukum Korban Desak Pemerintah Segera Bertindak
Sebagai penasihat hukum korban, Gerry meminta pemerintah desa dan pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurutnya, kepala dusun memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan pemerintahan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta mendukung pelayanan publik di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketika pejabat yang bersangkutan sedang menjalani penahanan, pemerintah perlu memastikan bagaimana tugas-tugas tersebut tetap terlaksana.
“Sebagai Penasihat Hukum korban Agus, saya mendesak Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, dan Bupati Bangka Barat Markus, S.H., agar segera menyikapi persoalan ini secara serius. Ketika seorang kepala dusun sedang menjalani penahanan dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, status jabatannya harus segera dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gerry.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan kejelasan mengenai status jabatan Sumanto alias Harli.
Pelayanan Masyarakat Jangan Sampai Terganggu
Gerry menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan desa, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala dusun memiliki tanggung jawab membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat di wilayahnya. Karena itu, apabila pejabat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, pemerintah perlu memastikan terdapat langkah yang sesuai aturan agar pelayanan tetap berjalan.
Ia meminta Kepala Desa Cupat dan Camat Parit Tiga menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme administratif yang berlaku, termasuk memeriksa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan status jabatan yang bersangkutan.
Baca: Kabut Asap Kembali Selimuti Bangka Belitung, Ternyata Ini Asal Asapnya
Menurut Gerry, kepastian administratif diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan akibat terhambatnya pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat dusun.
Bupati Bangka Barat Markus Diminta Turun Tangan
Selain meminta Kepala Desa Cupat dan Camat Parit Tiga mengambil langkah, Gerry juga mendesak Bupati Bangka Barat Markus, S.H., memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah kabupaten mengoordinasikan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya.
Gerry juga meminta agar perangkat daerah yang relevan dilibatkan apabila diperlukan, sehingga persoalan status jabatan Kadus Cupat dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
“Kami meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan ini tanpa kejelasan. Lakukan pemeriksaan dan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila persyaratan hukum untuk pemberhentian tetap terpenuhi, kami mendesak agar proses tersebut segera dilaksanakan,” tegasnya.
Desakan itu, menurut Gerry, ditujukan agar pemerintah memberikan kepastian mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan di Dusun Cupat sekaligus memastikan seluruh tindakan administratif memiliki dasar hukum yang jelas.
Status Tersangka Tidak Otomatis Berarti Bersalah
Di tengah desakan pemberhentian tersebut, proses hukum terhadap Sumanto alias Harli tetap harus dibedakan dari proses administratif terkait jabatannya.
Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, keputusan mengenai pemberhentian tetap harus merujuk pada peraturan yang secara khusus mengatur perangkat desa, status perkara, serta prosedur yang berlaku.
Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten perlu memeriksa ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan langkah administratif. Dengan demikian, kepastian pelayanan masyarakat dapat dijaga tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak hukum pihak yang bersangkutan.
Menunggu Kejelasan Sikap Pemerintah
Baca: Rumah Kontrakan di Parit Pekir Digerebek, Polisi Temukan 17 Gram Sabu
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, Bupati Bangka Barat Markus, serta pihak Sumanto alias Harli belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penjelasan resmi pihak-pihak terkait dan langkah administratif yang diambil pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Cupat tetap berjalan dengan baik.
















