Jokbangka – Baru beberapa waktu menghirup #udara #bebas, seorang #pria #berinisial #WA alias Arbi (57) kembali #berurusan dengan #polisi. Pria yang diketahui merupakan #residivis kasus serupa tersebut #diamankan setelah diduga melakukan #percobaan #pencurian di sebuah rumah warga di Kota #Pangkalpinang, #BangkaBelitung.
Arbi diketahui baru keluar dari rumah tahanan (rutan) pada Agustus 2026. Namun, sekitar satu bulan setelah bebas, ia kembali diamankan polisi terkait dugaan aksi pencurian di rumah warga.

Penangkapan terhadap Arbi dilakukan oleh Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang. Polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai dugaan adanya orang yang masuk ke rumah warga tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Fatmawati, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, pada Selasa, 29 September 2026.
Baca: Pria Ditikam di Tugu Durian Bangka Barat, Terduga Pelaku Ternyata Masih Pelajar
Polisi Cek CCTV Setelah Mendapat Laporan Warga
Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban.
Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian meminta keterangan dari keluarga pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar rumah.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari keluarga pelapor serta melakukan pengecekan CCTV,” kata Syafrial, Rabu, 30 September 2026.
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi melihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah korban.
Petugas kemudian mendapatkan gambaran mengenai bagaimana dugaan aksi tersebut berlangsung.
Pelaku Diduga Masuk Rumah dan Pegang Sepeda Korban
Berdasarkan keterangan polisi, pria tersebut tidak datang seorang diri. Ia disebut datang bersama seorang rekannya.
Rekan pelaku diduga menunggu di luar pagar, sementara kendaraan yang digunakan kemudian diparkir di sekitar kawasan Alfamart.
Sementara itu, pria yang masuk ke rumah korban diduga sudah berada di dalam rumah dan memegang sebuah sepeda milik korban.
Namun, aksi tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban yang sudah lanjut usia.
Ibu korban disebut mendapati pelaku berada di ruang tamu rumah sambil memegang sepeda.
” Ibu korban mendapati pelaku sudah berada di ruang tamu dan memegang sepeda. Karena ketahuan, ibu korban berteriak dan mengusir pelaku,” jelas AKP Syafrial Agus.
Teriakan tersebut membuat aksi yang diduga dilakukan pelaku diketahui penghuni rumah.
Residivis yang Baru Bebas dari Rutan
Nama WA alias Arbi menjadi perhatian dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Polisi menyebut Arbi baru bebas dari rumah tahanan pada Agustus 2026. Dengan adanya penangkapan terbaru ini, Arbi kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian.
Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum seseorang tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BAca: Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam Usai Rampok HP Warga
Kronologi Singkat Dugaan Pencurian
Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, kronologi kejadian dapat dirangkum sebagai berikut:
- Polisi menerima laporan mengenai adanya orang yang masuk ke rumah warga tanpa izin.
- Petugas Polsek Taman Sari mendatangi lokasi kejadian.
- Polisi meminta keterangan dari keluarga korban.
- Rekaman CCTV kemudian diperiksa untuk mengetahui kejadian.
- Dari CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah korban.
- Pria tersebut disebut datang bersama seorang rekannya.
- Rekannya diduga menunggu di luar pagar.
- Saat berada di dalam rumah, pria tersebut diketahui sudah memegang sepeda milik korban.
- Aksinya diketahui oleh ibu korban yang berada di rumah.
- Korban kemudian berteriak dan mengusir pria tersebut.
- Polisi selanjutnya mengamankan WA alias Arbi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ungkap Kasus dari Rekaman CCTV
Penggunaan CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Rekaman kamera pengawas membantu polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seseorang yang masuk ke pekarangan rumah korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama memastikan akses masuk rumah dalam keadaan aman dan memanfaatkan kamera pengawas apabila tersedia.
Untuk sementara, informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut berfokus pada dugaan percobaan pencurian di rumah warga Jalan Fatmawati, Gabek Satu, Pangkalpinang.
Pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Fakta Penting Kasus
Nama/Inisial: WA alias Arbi
Usia: 57 tahun
Lokasi: Jalan Fatmawati, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang
Waktu kejadian: Selasa, 29 September 2026
Status: Residivis kasus serupa
Bebas dari rutan: Agustus 2026
Perkara: Dugaan percobaan pencurian
Barang yang diduga hendak diambil: Sepeda
Petugas: Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang
Sumber keterangan: Kapolsek Taman Sari AKP Syafrial Agus
Kasus tersebut menjadi perhatian karena penangkapan dilakukan tidak lama setelah yang bersangkutan diketahui bebas dari rutan. Polisi masih melanjutkan proses penanganan perkara untuk mengungkap secara lengkap dugaan aksi pencurian tersebut.
















