Jokbangka – #Penipuan di #Indonesia #semakin #berkembang seiring #meningkatnya #penggunaan #internet, #media #sosial, #mobile #banking, #dompet #digital, #marketplace, dan #berbagai #layanan #keuangan #digital. Pelaku tidak hanya mengandalkan cara-cara konvensional, tetapi juga menggunakan rekayasa sosial, identitas palsu, tautan berbahaya, aplikasi palsu hingga penyalahgunaan nama perusahaan dan lembaga resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebut ancaman scam semakin meluas dan modusnya terus berkembang melewati batas negara serta sektor. Pada Agustus 2026, OJK kembali menegaskan bahwa penipuan transaksi keuangan semakin kompleks sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat dan penanganan lintas lembaga.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menunjukkan besarnya skala masalah ini. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan. Sebanyak 1.176.571 rekening dilaporkan dan terverifikasi, sementara 604.923 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp723,7 miliar.
Karena itu, masyarakat perlu mengenali pola penipuan yang masih sering digunakan sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca: Pulau Rengit Kini Dialiri Listrik 24 Jam, PLTS Buka Peluang Perikanan dan UMKM
1. Penipuan Belanja Online
Penipuan transaksi belanja online termasuk salah satu modus yang banyak ditemukan. Pelaku biasanya menawarkan barang dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
Korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran langsung melalui rekening pribadi, e-wallet, virtual account, atau metode pembayaran lain di luar sistem marketplace.
Setelah pembayaran dilakukan, barang tidak dikirim atau pelaku menghilang.
OJK mencatat penipuan transaksi belanja online sebagai salah satu modus penipuan yang banyak terjadi, bersama penipuan investasi dan penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain.
Ciri-cirinya antara lain:
- Harga barang tidak masuk akal.
- Penjual mendesak calon pembeli segera membayar.
- Diminta melakukan transaksi di luar marketplace.
- Akun penjual baru atau memiliki aktivitas mencurigakan.
- Pelaku memberikan alasan agar korban tidak menggunakan sistem pembayaran resmi.
2. Phishing Lewat Link Palsu
Phishing merupakan salah satu metode yang sangat berbahaya karena korban dapat menyerahkan informasi penting tanpa menyadari bahwa dirinya sedang ditipu.
Pelaku membuat tautan yang menyerupai halaman resmi bank, marketplace, layanan pemerintah, perusahaan ekspedisi, atau platform digital.
Korban kemudian diminta memasukkan username, password, nomor kartu, PIN, OTP, atau data pribadi.
OJK menyebut phishing sebagai salah satu modus yang dominan dalam penipuan digital.
Link phishing dapat dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, media sosial, maupun aplikasi pesan lainnya.
3. Penipuan Mengatasnamakan Bank
Pada 2025, OJK secara khusus memperingatkan masyarakat mengenai SMS yang mengatasnamakan bank.
Pelaku dapat mengirim pesan mengenai transaksi mencurigakan, hadiah, promo, atau pemberitahuan tertentu yang disertai tautan. Tautan tersebut dapat mengarahkan korban ke situs palsu untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan.
Modus serupa juga dapat dilakukan melalui telepon atau WhatsApp.
Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas bank dan kemudian meminta korban memberikan kode OTP, PIN, nomor kartu, atau melakukan tindakan tertentu melalui aplikasi.
Ingat: petugas bank yang sah tidak seharusnya meminta PIN atau OTP untuk alasan verifikasi melalui komunikasi yang mencurigakan.
4. Penipuan Mengatasnamakan Polisi, OJK, IASC atau Instansi Pemerintah
Impersonation scam merupakan modus ketika pelaku berpura-pura menjadi pihak resmi.
Pelaku dapat mengaku sebagai polisi, OJK, bank, pengadilan, kementerian, pajak, perusahaan besar, atau lembaga lainnya.
Korban kemudian ditakut-takuti dengan masalah hukum, rekening bermasalah, pajak, transaksi ilegal, atau kewajiban administrasi.
Pada Maret 2025, Satgas PASTI bahkan memperingatkan adanya situs yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Masyarakat ditegaskan bahwa pelaporan penipuan keuangan dilakukan melalui situs resmi IASC, bukan melalui situs atau pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
Modus ini berbahaya karena pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga resmi.
5. Penipuan Undangan Pernikahan atau Acara melalui APK
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pengiriman file APK melalui WhatsApp atau aplikasi pesan.
Pelaku dapat menyamarkan file berbahaya sebagai undangan pernikahan, foto, dokumen, resi, surat, atau informasi tertentu.
Komdigi pada 2025 memperingatkan mengenai modus file APK berbahaya yang dapat digunakan untuk mencuri data digital.
Karena itu, jangan sembarangan memasang aplikasi yang dikirim seseorang melalui pesan, terutama jika berasal dari nomor yang tidak dikenal.
6. Modus File Resi Paket
Korban menerima pesan yang mengaku berasal dari kurir atau perusahaan ekspedisi.
Pesan biasanya berisi informasi bahwa terdapat paket bermasalah, alamat perlu dikonfirmasi, atau resi harus diperiksa.
Pelaku kemudian mengirimkan file atau tautan.
Jika korban membuka file APK atau memberikan informasi sensitif, data perangkat dapat terancam.
Modus seperti ini sering memanfaatkan kebiasaan masyarakat yang semakin sering berbelanja secara online.
7. Penipuan Lowongan Kerja
Penipuan lowongan kerja juga masih menjadi ancaman, terutama karena banyak pencari kerja mencari informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Pelaku membuat lowongan dengan nama perusahaan terkenal atau menggunakan identitas perusahaan yang terlihat meyakinkan.
Korban kemudian diminta membayar biaya administrasi, membeli perlengkapan tertentu, melakukan deposit, atau mengikuti tugas tertentu.
Pada 2026, Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan yang diduga menggunakan skema pekerjaan paruh waktu untuk memperoleh keuntungan. Salah satunya menawarkan pekerjaan dengan tugas tertentu dan iming-iming pendapatan atau bonus.
Waspadai jika sebuah lowongan kerja:
- Meminta deposit sebelum bekerja.
- Menjanjikan penghasilan sangat besar dengan pekerjaan sederhana.
- Meminta transfer uang untuk membuka tugas.
- Menggunakan perusahaan terkenal tetapi kontaknya tidak resmi.
- Mendesak korban menyelesaikan transaksi secepatnya.
8. Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Tugas Online
Modus ini biasanya dimulai dengan pesan WhatsApp, Telegram atau media sosial.
Korban ditawari pekerjaan sederhana seperti memberikan rating, menonton video, melakukan pemesanan, mengikuti akun, atau menyelesaikan tugas tertentu.
Pada awalnya korban mungkin mendapatkan komisi kecil.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan tugas dengan nilai lebih besar dan meminta deposit.
Ketika jumlah uang yang disetorkan semakin besar, korban kesulitan menarik dana atau justru diminta membayar biaya tambahan.
OJK pada 2026 mencatat adanya kegiatan yang diduga menggunakan modus pekerjaan paruh waktu dan tugas online untuk memperoleh keuntungan.
9. Penipuan Investasi Bodong
Investasi palsu masih menjadi salah satu modus klasik yang terus beradaptasi.
Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dengan risiko rendah atau bahkan mengklaim keuntungan pasti.
Korban biasanya diarahkan masuk ke grup WhatsApp atau Telegram, kemudian melihat testimoni anggota lain yang seolah-olah berhasil mendapatkan keuntungan.
Setelah korban menyetor uang, pelaku dapat meminta deposit tambahan, biaya pencairan, pajak, atau biaya administrasi.
OJK memasukkan penipuan investasi, termasuk investasi bodong, sebagai salah satu modus penipuan yang banyak terjadi.
10. Penipuan Investasi Kripto
Kripto juga dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.
Modusnya dapat berupa platform investasi palsu, aplikasi trading palsu, robot trading, copy trading, maupun proyek aset digital fiktif.
Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang diduga melakukan penipuan investasi kripto menggunakan skema copy trading melalui aplikasi tertentu.
Investor harus berhati-hati terhadap platform yang menjanjikan keuntungan tetap atau tidak masuk akal.
Baca: Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4,9 Ton Logam Tanah Jarang di Pelabuhan Tanjung Kalian
11. Trading Palsu
Pelaku menawarkan investasi forex, saham atau aset digital melalui platform yang tampak profesional.
Korban melihat saldo dan keuntungan di aplikasi, tetapi angka tersebut bisa saja hanya tampilan palsu.
Ketika korban mencoba menarik uang, muncul berbagai alasan seperti pajak, biaya verifikasi, biaya pencairan atau saldo minimum.
Pada akhirnya korban diminta mengirim uang tambahan.
12. Love Scam atau Penipuan Berkedok Hubungan Romantis
Love scam memanfaatkan hubungan emosional.
Pelaku membuat identitas palsu di media sosial atau aplikasi perkenalan.
Setelah membangun hubungan dan kepercayaan, pelaku mulai meminta bantuan uang.
Alasannya bisa bermacam-macam, seperti biaya pengobatan, masalah keluarga, perjalanan, pekerjaan, investasi, atau kebutuhan mendesak.
OJK memasukkan love scam sebagai salah satu modus penipuan yang masih marak.
13. Penipuan Hadiah dan Undian
Korban mendapatkan pesan bahwa dirinya memenangkan hadiah.
Untuk mengambil hadiah tersebut, korban diminta membayar pajak, biaya administrasi, biaya pengiriman, atau melakukan transfer tertentu.
Pelaku sering menggunakan nama perusahaan besar, marketplace, bank, atau program undian terkenal.
Padahal korban sebenarnya tidak pernah mengikuti program tersebut.
14. Penipuan Bansos
Nama program bantuan sosial juga dapat dimanfaatkan untuk mencari korban.
Pelaku membuat postingan yang mengklaim pemerintah sedang membuka pendaftaran bantuan.
Korban kemudian diarahkan mengisi data pribadi melalui tautan atau Messenger.
Pada Februari 2026, Komdigi mengklarifikasi informasi palsu mengenai pencairan bansos dan menyebut adanya permintaan data pribadi, nomor rekening serta WhatsApp yang dapat menjadi bagian dari modus phishing.
15. Penipuan Mudik Gratis
Modus penipuan juga dapat memanfaatkan momentum tertentu.
Contohnya adalah informasi mudik gratis yang mengatasnamakan pemerintah, BUMN, perusahaan atau organisasi tertentu.
Korban diarahkan mengisi formulir melalui situs tidak resmi dan kemudian diminta memberikan data pribadi.
Komdigi pada Februari 2026 juga mencantumkan informasi pendaftaran mudik gratis BUMN 2026 sebagai salah satu isu hoaks yang perlu diwaspadai.
16. Penipuan Pajak dan Surat Tilang
Pelaku dapat mengirim pesan yang mengaku berasal dari instansi pemerintah.
Korban diberitahu mempunyai tunggakan pajak, pelanggaran kendaraan atau kewajiban administrasi lainnya.
Biasanya korban diberi batas waktu singkat dan diarahkan mengklik tautan atau melakukan pembayaran.
Tujuan utamanya adalah membuat korban panik sehingga tidak sempat melakukan pengecekan.
17. Penipuan Kurir dan Paket
Pelaku mengaku sebagai kurir dan mengatakan terdapat paket bermasalah.
Korban kemudian diminta membuka tautan, memberikan kode tertentu, atau menginstal aplikasi.
Karena masyarakat memang sering menerima paket, modus ini terlihat masuk akal.
Padahal komunikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk pencurian data.
18. Fake Call atau Panggilan Palsu
Fake call adalah penipuan melalui telepon dengan pelaku yang berpura-pura menjadi pihak tertentu.
Pelaku dapat mengaku sebagai bank, customer service, polisi, marketplace, operator seluler atau perusahaan.
Tujuannya adalah mendapatkan informasi rahasia atau membuat korban melakukan transaksi.
OJK mengidentifikasi fake call dan impersonation sebagai bagian dari modus penipuan yang banyak ditemukan.
19. Penipuan Customer Service Palsu
Modus ini sering muncul di media sosial.
Korban mengeluhkan masalah transaksi di kolom komentar akun resmi sebuah perusahaan.
Tidak lama kemudian akun palsu menghubungi korban dan mengaku sebagai customer service.
Korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp atau situs tertentu dan diminta memberikan informasi rekening maupun kode keamanan.
20. Penipuan Marketplace dan Refund Palsu
Pelaku dapat menghubungi korban dengan alasan ada pengembalian dana atau masalah pembayaran.
Korban kemudian diminta mengikuti prosedur tertentu yang sebenarnya mengarahkan uang ke rekening pelaku.
Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan alasan pembatalan transaksi atau kesalahan pembayaran untuk menciptakan kepanikan.
21. Modus Salah Transfer
Korban tiba-tiba menerima pemberitahuan seolah-olah ada uang yang masuk.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta uang dikembalikan.
Masalahnya, transaksi tersebut dapat berkaitan dengan aktivitas ilegal atau rekening pihak lain.
Karena itu, jika menerima transfer yang tidak dikenal, jangan langsung mengirim balik berdasarkan instruksi orang asing. Hubungi bank atau penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi.
22. Penipuan QR Code
QR code palsu dapat ditempel atau dikirim melalui pesan.
Korban yang memindai kode tersebut bisa diarahkan ke situs palsu atau melakukan pembayaran ke rekening yang salah.
Karena QR code terlihat sederhana dan praktis, masyarakat sering tidak memeriksa tujuan transaksi sebelum membayar.
23. Penipuan E-Wallet dan Virtual Account
Pelaku semakin sering memanfaatkan metode pembayaran digital.
IASC mencatat penipuan daring dapat menggunakan berbagai layanan keuangan, termasuk transfer bank, virtual account, e-wallet hingga pembelian aset digital.
Korban sering dibuat percaya bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi resmi.
24. Sniffing
Sniffing merupakan teknik yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet.
Komdigi memperingatkan bahwa risiko ini terutama perlu diperhatikan oleh pengguna layanan mobile banking, termasuk ketika menggunakan jaringan yang tidak aman.
Masyarakat sebaiknya menghindari transaksi penting melalui Wi-Fi publik yang tidak terpercaya.
25. Penipuan Data Pribadi
Data seperti nomor telepon, alamat, nomor identitas, rekening dan informasi lainnya dapat menjadi sasaran.
Data tersebut dapat digunakan untuk melakukan penipuan lanjutan, membuat identitas palsu, mengambil alih akun atau melakukan rekayasa sosial.
Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
26. Account Takeover atau Pengambilalihan Akun
Dalam modus ini, pelaku berusaha mengambil alih akun korban.
Caranya dapat melalui phishing, pencurian password, malware, social engineering atau kode OTP.
Setelah akun dikuasai, pelaku dapat menghubungi kontak korban dan meminta uang dengan mengatasnamakan pemilik akun.
27. Penipuan OTP
Kode OTP merupakan informasi keamanan yang sangat sensitif.
Pelaku dapat mengaku sebagai petugas bank atau layanan digital dan mengatakan korban harus memberikan OTP untuk membatalkan transaksi atau mengamankan akun.
Padahal OTP tersebut justru digunakan untuk mengesahkan transaksi atau login.
Jangan pernah memberikan OTP kepada orang lain.
28. Penipuan SIM Swap
SIM swap merupakan penyalahgunaan nomor telepon untuk mengambil alih akses komunikasi korban.
Jika pelaku berhasil menguasai nomor yang terhubung ke layanan keuangan, proses pemulihan akun atau autentikasi dapat menjadi sasaran.
Masyarakat perlu mengamankan akun, menggunakan autentikasi tambahan, dan segera menghubungi operator jika nomor tiba-tiba kehilangan layanan tanpa alasan jelas.
29. Penipuan Menggunakan Deepfake dan AI
Teknologi AI membuat penipuan semakin sulit dikenali.
Pelaku dapat membuat gambar, suara, video atau profil yang terlihat meyakinkan.
Identitas tokoh, pejabat, selebritas atau orang yang dikenal korban dapat ditiru.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan suara atau tampilan video sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar pihak yang bersangkutan.
30. Penipuan Keluarga atau Teman Palsu
Pelaku menghubungi korban dengan nomor baru dan mengaku sebagai anak, saudara, teman atau kerabat.
Kemudian muncul alasan darurat seperti kecelakaan, kehilangan barang, masalah hukum atau membutuhkan uang segera.
Cara paling aman adalah menghubungi orang tersebut melalui nomor yang sudah dikenal sebelum mengirim uang.
31. Penipuan Donasi dan Bantuan Kemanusiaan
Momentum bencana sering dimanfaatkan oleh pelaku.
Mereka membuat rekening atau halaman donasi palsu dengan menggunakan foto korban bencana.
Sebelum berdonasi, masyarakat sebaiknya memastikan organisasi, rekening dan kampanye tersebut benar-benar resmi.
32. Penipuan Tiket dan Travel
Pelaku menawarkan tiket pesawat, kereta, konser, hotel atau paket perjalanan dengan harga murah.
Setelah pembayaran dilakukan, tiket ternyata tidak ada atau tidak dapat digunakan.
Modus ini sering meningkat menjelang liburan, hari raya, konser besar dan acara populer.
33. Penipuan Jual Beli Kendaraan
Pelaku menawarkan mobil atau sepeda motor dengan harga di bawah pasar.
Korban diminta memberikan uang muka agar kendaraan tidak diberikan kepada pembeli lain.
Setelah uang dikirim, pelaku menghilang atau identitas kendaraan ternyata bermasalah.
34. Penipuan Properti dan Tanah
Penipu dapat menawarkan rumah, tanah atau properti dengan harga sangat menarik.
Korban kemudian diminta membayar booking fee atau uang tanda jadi sebelum memeriksa dokumen.
Jangan melakukan pembayaran besar sebelum legalitas properti, identitas penjual dan status kepemilikan diverifikasi.
35. Penipuan Pinjaman Online
Pelaku menawarkan pinjaman cepat melalui aplikasi atau WhatsApp.
Korban kemudian diminta membayar biaya pencairan terlebih dahulu.
Setelah uang dikirim, pinjaman tidak pernah diberikan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui sumber resmi sebelum melakukan transaksi.
36. Penipuan Jasa Pencairan Dana
Pelaku mengaku dapat membantu mencairkan dana yang tertahan di rekening, marketplace, investasi atau layanan tertentu.
Korban diminta membayar biaya pembukaan blokir atau administrasi.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku kembali meminta biaya tambahan.
Baca: Tragedi Utang Rp50 Ribu di Belinyu, Pria Disiram Pertalite dan Dibakar Rekannya
37. Penipuan Pengembalian Dana
Modus ini memanfaatkan korban yang sebelumnya memang mengalami transaksi bermasalah.
Pelaku mengaku dapat membantu mengembalikan uang yang hilang.
Ironisnya, korban yang sudah pernah ditipu kembali ditipu dengan janji dana akan dikembalikan setelah membayar biaya tertentu.
38. Penipuan Mengatasnamakan IASC Setelah Korban Tertipu
Ini merupakan modus yang sangat berbahaya karena menyasar korban yang sudah mengalami kerugian.
Pelaku mengetahui atau menduga seseorang telah menjadi korban penipuan, lalu mengaku sebagai pihak yang dapat membantu mengembalikan dana.
OJK sudah memperingatkan adanya pihak yang mengatasnamakan IASC. Pelaporan resmi dilakukan melalui kanal IASC yang sebenarnya.
Mengapa Modus Penipuan Semakin Sulit Dikenali?
Pelaku tidak selalu menggunakan teknik teknologi yang rumit. Banyak penipuan justru berhasil karena korban dibuat panik, takut, penasaran, serakah, atau merasa mendapat kesempatan besar.
Teknik tersebut dikenal sebagai rekayasa sosial atau social engineering.
Pelaku biasanya menggunakan tiga tahapan:
Pertama, membangun kepercayaan.
Pelaku menggunakan nama perusahaan, logo, identitas atau jabatan tertentu.
Kedua, menciptakan tekanan.
Korban diberi waktu singkat untuk mengambil keputusan.
Ketiga, meminta tindakan.
Korban diarahkan mentransfer uang, membuka link, menginstal aplikasi, memberikan OTP atau menyerahkan data pribadi.
Tanda-Tanda Umum Penipuan yang Harus Diwaspadai
Masyarakat perlu ekstra hati-hati jika menemukan kombinasi berikut:
- Dijanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
- Diminta transfer secepatnya.
- Diminta merahasiakan transaksi.
- Dihubungi nomor tidak dikenal.
- Diberikan link mencurigakan.
- Diminta memasang APK dari luar toko aplikasi resmi.
- Diminta memberikan OTP atau PIN.
- Mengaku sebagai pejabat atau petugas lembaga resmi.
- Menawarkan pekerjaan dengan penghasilan tidak masuk akal.
- Meminta deposit untuk mendapatkan komisi.
- Menggunakan ancaman atau tekanan.
- Meminta data pribadi secara berlebihan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Menjadi Korban?
Jangan menunggu terlalu lama.
Segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran melalui kanal resminya untuk meminta tindakan pengamanan dan melaporkan transaksi.
Untuk penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK menegaskan bahwa laporan resmi IASC dilakukan melalui kanal resminya.
Selain itu, simpan semua bukti, termasuk:
- Bukti transfer.
- Nomor rekening penerima.
- Nomor telepon pelaku.
- Screenshot percakapan.
- Link atau alamat website.
- Nama akun media sosial.
- Bukti transaksi.
- Rekaman atau informasi komunikasi yang relevan.
Jangan menghapus bukti sebelum laporan dibuat.
Kesimpulan
Modus penipuan di Indonesia pada 2025-2026 semakin beragam. Mulai dari penipuan belanja online, investasi bodong, phishing, fake call, APK berbahaya, lowongan kerja palsu, love scam, hadiah palsu, impersonation, hingga penipuan yang memanfaatkan nama lembaga resmi.
Perkembangan data IASC menunjukkan bahwa masalah scam bukan lagi kejahatan kecil. Hingga 28 Desember 2025 saja, IASC telah menerima 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun.
Memasuki 2026, modus tersebut terus berkembang dan semakin terorganisir. Karena itu, prinsip paling penting adalah jangan mudah percaya, jangan terburu-buru, jangan memberikan OTP atau PIN, jangan membuka file dan tautan mencurigakan, serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
Penipu dapat menggunakan nama perusahaan terkenal, foto pejabat, suara orang yang dikenal, website profesional bahkan teknologi AI. Namun, satu hal yang hampir selalu mereka butuhkan tetap sama: kepercayaan dan tindakan cepat dari calon korban.
















