Jokbangka – #Direktorat #Reserse #Kriminal #Khusus (Ditreskrimsus) Polda #Kepulauan #Bangka Belitung #kembali #berhasil #mengungkap praktik penyelundupan pasir #timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi yang dilakukan tim Subdit IV Tipidter, aparat mengamankan 717 kilogram pasir timah beserta tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca: Kasus HIV di Pangkalpinang Meningkat Signifikan, Dinkes Perkuat Upaya Pencegahan
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (13/7/2026) di sebuah gudang yang berada di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan sekaligus rencana penyelundupan pasir timah melalui jalur perairan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, tim penyidik bergerak cepat setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dari kawasan Hutan Lubuk Besar sebelum memastikan adanya aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40). Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 19 karung berisi pasir timah dengan total berat 717 kilogram.
- Satu unit perahu bermesin 19 PK.
- Satu buah cangkul.
- Satu buah sekop.
- Satu unit timbangan berkapasitas 100 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ratusan kilogram pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur laut, tepatnya dari Muara Rangau, Desa Lubuk Lingkuk, menuju kawasan Pantai Komplek Lubuk Besar. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
Polda Babel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas praktik pertambangan serta perdagangan timah ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
















