Jokbangka – – #Persoalan #utang #piutang #senilai #Rp50 ribu #berujung #tragis di #Kecamatan #Belinyu, #Kabupaten #Bangka, #Provinsi #Kepulauan #Bangka #Belitung. Seorang pria berinisial PL (26), warga pendatang asal Sumatera Selatan, mengalami luka bakar setelah diduga disiram bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan kemudian dibakar oleh rekannya.
Terduga pelaku diketahui berinisial EYC alias Emon (28). Keduanya disebut sesama perantau yang berada di wilayah Belinyu.

Kasus penganiayaan dan pembakaran tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Belinyu setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Baca: Pakaian Khas Bangka Barat Resmi Diluncurkan Bupati Markus, Kini Jadi Identitas Daerah
Persoalan Utang Rp50 Ribu Berujung Cekcok
Peristiwa tersebut bermula dari persoalan utang piutang senilai Rp50 ribu antara korban dan Emon.
Sebelum aksi pembakaran terjadi, keduanya sempat terlibat perselisihan melalui pesan suara WhatsApp pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Pertengkaran tersebut diduga dipicu penagihan uang.
Dalam percakapan tersebut, pelaku disebut tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menantangnya. Perselisihan melalui pesan suara itu kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda membenarkan adanya perkara tersebut.
Pelaku Diduga Menyiapkan Pertalite dan Korek Api
Setelah cekcok terjadi, Emon diduga membeli Pertalite secara eceran serta korek api. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku juga menyiapkan sebuah botol bekas parfum yang kemudian diisi dengan kain sebagai sumbu dan Pertalite.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB di halaman sebuah kontrakan di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Saat korban berada di sekitar kontrakan, terduga pelaku disebut sempat bersembunyi. Ketika korban kembali dan duduk di atas sepeda motor, pelaku kemudian mendekati korban dan menyiramkan Pertalite ke arahnya.
Pelaku selanjutnya diduga menyalakan botol berisi Pertalite menggunakan korek api dan melemparkannya ke arah korban.
Akibat aksi tersebut, tubuh korban terbakar dan mengalami luka bakar cukup parah. Setelah kejadian, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Polisi Memburu Terduga Pelaku
Polsek Belinyu kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Emon di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Belinyu, pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Petugas yang dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Belinyu kemudian mendatangi lokasi tersebut. Terduga pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam pondok.
Saat dimintai keterangan, Emon disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Belinyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: Dua Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Bangka Selatan, Tim SAR Evakuasi Korban
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu helai baju berwarna hitam dalam kondisi terbakar, satu helai celana jeans yang juga terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan bagian jok yang mengalami bekas terbakar.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian kejadian penganiayaan dan pembakaran tersebut.
Pelaku Diproses Secara Hukum
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk masalah utang piutang, dengan menggunakan kekerasan.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan yang dapat membahayakan orang lain.
Polisi juga menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Belinyu.
Utang Kecil Berujung Kasus Serius
Baca: Gegara Tak Dikasih Uang, Pria di Toboali Aniaya Adik Kandung hingga Meninggal Dunia
Kasus di Belinyu ini menjadi perhatian karena persoalan yang awalnya berkaitan dengan utang sebesar Rp50 ribu berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembakaran.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan utang piutang maupun konflik pribadi seharusnya tidak diselesaikan melalui kekerasan. Penyelesaian secara hukum dan komunikasi yang baik menjadi langkah penting agar perselisihan tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan.
















