JokBangka – #TOBOALI, #BABEL – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) #Polres #Bangka Selatan, #Kepulauan #Bangka Belitung, kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Rabu malam tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Bangka Selatan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Baca juga: Penggerebekan Besar: Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Bandar Sabu & Sita 3 Kilogram di Bangka

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah WAS (27 tahun) dan SS alias AL (28 tahun). Penangkapan dilakukan di kediaman mereka yang berada di Jalan Merpati, Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan. Polisi mendapatkan informasi awal berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka WAS terkait asal barang haram yang diperolehnya.
Baca juga: Patroli dan Pembagian Takjil Berbuka Puasa oleh Polres Bangka
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 32 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,90 gram yang diduga kuat merupakan barang untuk diedarkan oleh kedua pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Babel Terus Diperkuat
Kasus ini muncul di tengah berbagai pengungkapan perkara narkoba di wilayah Bangka Belitung. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel juga berhasil menangkap seorang pemuda di Kabupaten Bangka dan menyita sekitar 3 kilogram sabu dari pondok kebun di wilayah Puding Besar. Selain itu, penangkapan terhadap pemuda berinisial PWA di Pangkalpinang yang memiliki ribuan butir ekstasi menunjukkan bahwa peredaran narkoba di provinsi ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Baca juga: Putusan Perdana di Bangka Belitung: PN Sungailiat Vonis Kerja Sosial Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui koordinasi antarinstansi dan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terhadap aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
















