JAKARTA, JOKBANGKA.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka kasus korupsi Nadiem dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti.
Baca: Profil Hidayat Arsani: Biografi Lengkap Gubernur Bangka Belitung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut, pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem bersama Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kata Anang, untuk mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting.
Baca: Luar Biasa Pengabdian Rudianto Tjen untuk Masyarakat
Para peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau sejenisnya. Mereka membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
“Kemudian untuk meloloskan chromebook produk google, sekitar awal tahun 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya (ME), yang tidak merespons karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” jelas Anang.
Lalu, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW, Direktur SD dan MUL, Direktur SMP atas perintah Nadiem, membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS).
Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Tipikor Chromebook, Kerugian Rp1,9 Triliun

“Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ungkapnya.
Baca: Berharap Tradisi Tasyakuran Massal di Semulut Tetap Dipertahankan
Kapuspenkum mengungkapkan atas perbuatannya, Nadiem melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Akibatnya, pengadaan alat TIK tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1.980.000.000.000. Kerugian ini juga masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Anang menambahkan, tersangka Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya. Baca selengkapnya!