Jokbangka – #Aktivitas #tambang #timah #ilegal #jenis #sebu #yang #beroperasi di #area #fasilitas #umum di #Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, akhirnya ditertibkan oleh jajaran Polsek Belinyu bersama tim gabungan, Senin (11/5/2026).
Baca: Polisi Ungkap Pencurian Mesin Robin dan Motor di Merawang, Satu Pelaku DPO
Penertiban dilakukan karena aktivitas tambang tersebut diketahui berada di pinggir jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, yang dinilai dapat membahayakan fasilitas umum serta mengganggu masyarakat sekitar.

Pejabat Sementara Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda mengatakan, penertiban dilakukan bersama pihak Satpol PP Belinyu dan perangkat desa setempat sebagai bentuk respons terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung meski telah beberapa kali diberikan peringatan.
“Ya, Senin kemarin kita sudah menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi di area fasilitas umum bersama dengan pihak Satpol PP Belinyu dan perangkat desa setempat,” kata Rizky, Selasa (12/5/2026).
Menurut Rizky, para penambang sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Namun, karena aktivitas masih terus dilakukan, aparat akhirnya mengambil langkah tegas berupa penertiban langsung di lokasi.
Baca: Sambal Kuini Khas Bangka: Sensasi Pedas Asam dengan Aroma Harum yang Bikin Ketagihan
“Sudah berapa kali kita kasih imbauan kepada penambang di sana untuk memberhentikan aktivitas mereka. Karena masih membandel, akhirnya kemarin kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap tambang jenis sebu yang berada di lokasi. Selain itu, dua unit mesin robin yang digunakan untuk aktivitas penambangan turut diamankan sebagai barang bukti.
Rizky menjelaskan, kedua mesin robin tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Belinyu untuk proses tindak lanjut lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana memanggil pemilik mesin bersama perangkat desa guna membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Untuk barang bukti dua mesin robin sudah kita amankan di Polsek. Rencana tindak lanjutnya, kita akan panggil pemilik mesin robin bersama perangkat desa setempat untuk dibuatkan surat pernyataan tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di lokasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Polsek Belinyu tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari upaya cepat aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang berada dekat fasilitas umum dan jalan masyarakat.
“Tentunya penertiban itu merupakan bagian upaya respon cepat Polisi terhadap keresahan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang diketahui beroperasi berdekatan dengan fasilitas umum atau pinggir jalan di Desa Gunung Muda Belinyu,” kata Agus.
Selain menimbulkan keresahan warga, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun fasilitas umum di sekitar lokasi penambangan.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau kepada seluruh penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Polisi menegaskan bahwa tindakan penertiban sejauh ini telah dilakukan secara humanis, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum yang lebih tegas apabila aktivitas serupa kembali ditemukan.
“Penertiban sudah dilakukan secara humanis, namun jika masih membandel akan kita lakukan secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)















