Jokbangka – #TOBOALI, #BANGKA SELATAN — #Dugaan #alih #fungsi #lahan #persawahan #menjadi #perkebunan #kelapa sawit di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat. Sejumlah wilayah sawah yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaporkan berubah menjadi tanaman komersial, memicu reaksi cepat dari Pemkab Bangka SelatanPemkab Bangka Selatan dan tim gabungan lintas instansi.
Baca juga: Kasus Motor Rental Digadai dan Dijualbelikan

Dugaan Alih Fungsi Sawah dan Perubahan Status Lahan
Kasus ini bermula dari keluhan warga tentang perubahan penggunaan lahan sawah produktif yang dulunya ditujukan untuk pertanian padi menjadi area tanam kelapa sawit. Lahan produktif yang dimaksud sebelumnya termasuk bagian program pemerintah cetak sawah untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.
Masyarakat setempat menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut tidak pernah dijual dan bukan milik perusahaan besar, namun kini muncul tanaman sawit dan klaim hak penguasaan atas lahan. Bahkan, ada laporan dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan warga yang disebut dicatut dalam proses pengalihan lahan.
Respons Pemerintah dan Tim Gabungan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Polres Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri, TNI, dan perangkat desa turun langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan, ditemukan adanya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan sawah produktif.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan menyatakan bahwa tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Mereka juga meminta pihak yang menanam sawit untuk mencabut tanaman tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut penataan lahan.
Masalah Dokumen dan Sengketa Kepemilikan
Tidak hanya soal perubahan fungsi lahan, persoalan kepemilikan juga mencuat. Beberapa warga mengaku namanya dicatut dalam dokumen pengalihan tanpa persetujuan mereka. Laporan ini telah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, dengan harapan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tersebut.
Salah seorang warga mengungkapkan kegelisahan karena situasi ini tidak hanya mengancam lahan pertanian, tetapi juga mata pencaharian mereka yang bergantung pada produksi padi.
Baca juga: Oknum Dosen di Bangka Belitung Dilaporkan Istrinya atas Dugaan KDRT
Dampak Terhadap Ketahanan Pangan Lokal
Alih fungsi lahan sawah ke perkebunan sawit tanpa izin berpotensi mengurangi luas lahan baku pertanian, yang pada gilirannya dapat berdampak pada produksi beras dan ketahanan pangan secara lebih luas. Ketika area sawah produktif hilang, kemampuan petani lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah berkurang, terutama jika perubahan tersebut terjadi secara ilegal dan tanpa kompensasi yang jelas.
Pelarangan alih fungsi lahan sawah diatur dalam berbagai beleid pertanian, dengan tujuan menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional dan mempertahankan fungsi lahan pertanian strategis.
Upaya Penyelesaian dan Harapan Warga
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, memastikan lahan kembali ke fungsi awalnya sebagai sumber penghidupan agraris, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan di masa depan.
Dinamika konflik lahan seperti ini juga mencerminkan tantangan yang lebih luas di Indonesia dalam menjaga lahan sawah produktif dari konversi ilegal menjadi komoditas komersial seperti sawit — yang meskipun memiliki nilai ekonomi, dapat berimplikasi negatif terhadap ketahanan pangan bila tidak dikelola dengan baik.















