JokBangka – #Pangkalpinang, #Kepulauan #Bangka Belitung — #Direktorat #Reserse #Kriminal #Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang marak terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Operasi penegakan hukum ini berujung pada penangkapan seorang pemuda yang diduga berperan sebagai muncikari, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi berbasis platform digital seperti WhatsApp.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Bos Timah di Toboali: Polisi Sita Ford Mustang dan Aset Mewah

Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pelaku berinisial IA (21), warga Kota Pangkalpinang, ditangkap dalam sebuah penginapan pada Sabtu malam (21/2). Dari penangkapan itu petugas juga mengamankan dua orang korban, sejumlah uang tunai, dan beberapa telepon genggam yang terkait dengan kegiatan eksploitasi seksual tersebut.
“Pelaku diketahui menyediakan jasa kencan melalui komunikasi WhatsApp. Penyelidikan kami mulai setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi prostitusi online,” kata Agus.
Baca juga: Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Timah Ilegal yang Tewaskan 7 Pekerja di Bangka
📌 Kronologi Penangkapan & Bukti
- Lokasi penangkapan: salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang.
- Waktu penangkapan: malam Sabtu (21 Februari 2026).
- Barang bukti yang disita: sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
- Korban: dua orang yang diduga menjadi korban eksploitasi.
- Modus operandi: tawaran kencan berbayar melalui platform WhatsApp.
Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lanjutan dalam rangka pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 KUHP serta ketentuan tindak pidana perdagangan orang yang berhubungan dengan eksploitasi dalam prostitusi.
⚖️ Ancaman Hukum & Dampak Sosial
Polda Babel menegaskan bahwa tindakan menyediakan jasa prostitusi, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas digital, merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya menimbulkan dampak moral tetapi juga memiliki konsekuensi pidana serius. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi kejahatan berbasis jaringan online di tengah berkembangnya teknologi.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 1447H/2026 M di Kabupaten Bangka Ditetapkan Rp42 Ribu per Jiwa
Kasus yang terungkap ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan aplikasi komunikasi modern sebagai sarana kegiatan ilegal di Bangka Belitung.
















