JokBangka – #PANGKALPINANG – #Seorang pria #berinisial #An #alias #Relos (33) #ditangkap #polisi #karena #diduga #melakukan #pencurian dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Kasus ini menarik perhatian publik setelah korban melapor ke pihak berwajib atas tindakan paksa yang dilakukan pelaku terhadap barang pribadi termasuk tas dan iPhone 13 miliknya.

Kronologi Kejadian
Menurut Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, aksi diduga terjadi pada dini hari 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta. Pada saat itu, korban perempuan berinisial Na (21) sedang berada di salah satu tempat hiburan malam. Pelaku, yang merupakan mantan pacar korban, datang dan mengajak korban untuk pergi bersama. Namun ajakan tersebut ditolak oleh Na.
Tidak puas dengan penolakan tersebut, pelaku kemudian mengambil tas dan sebuah iPhone 13 milik korban yang ditinggalkan di atas meja, tanpa izin. Kejadian ini menyebabkan kerugian materi mencapai ± Rp13.000.000. Korban sempat mencoba menarik kembali tas miliknya, tetapi pelaku tetap membawa paksa barang tersebut dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil miliknya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di daerah Ketapang. Relos kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengambil iPhone dan tas korban di tempat hiburan malam. Selain itu, berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban sebelum mengambil barangnya.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Reaksi Korban dan Tindakan Hukum
Korban mengaku sangat terkejut dan ketakutan saat kejadian berlangsung, apalagi aksi dilakukan oleh mantan kekasih yang pernah dekat secara emosional. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk apakah ada faktor emosional atau lainnya yang memicu tindakan pengambilan paksa tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini diproses dengan serius dan pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan KUHP tentang pencurian dan penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara serta denda. Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sepihak atas masalah pribadi yang dapat berujung pada perkara hukum.
Baca juga: Polres Bangka Bongkar Operasi Peleburan Timah Ilegal
Imbauan Kepolisian dan Kesadaran Masyarakat
Selain menjalani proses hukum, kejadian seperti ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai kesadaran perlindungan barang pribadi, serta pentingnya menyelesaikan konflik pribadi secara dewasa dan tidak melalui tindakan yang merugikan. Pihak berwajib juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke polisi apabila mengalami tindak pidana serupa untuk penanganan cepat dan tepat.
















