JokBangka – #BANGKA, #Indonesia – #Polres #Bangka #berhasil #mengungkap #praktik peleburan timah ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Operasi penindakan dilakukan pada Senin malam (16 Februari 2026) setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum di area perkebunan sawit di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat.
Baca juga: Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Bakso

Dalam operasi ini, tim Satreskrim Polres Bangka menyita sejumlah barang bukti berupa 1,2 ton pasir timah, balok timah berbagai ukuran, dua unit timbangan besar, berbagai peralatan peleburan, termasuk mesin blower serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk kegiatan peleburan timah secara ilegal.
Petugas turut mengamankan satu orang tersangka, berinisial HS alias KK, yang merupakan pemilik lahan sekaligus pengelola tempat peleburan timah ilegal tersebut. HS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Penggerebekan dan Pengembangan Kasus
Sebelum menetapkan tersangka, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda di wilayah kebun sawit Desa Kemuja. Petugas menemukan aktivitas peleburan timah yang diduga telah berjalan lebih dari satu tahun, walau saat kedatangan aparat tidak ditemukan pekerja aktif di lokasi. Ada pula tiga orang lain yang diamankan sementara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi masih terus mendalami asal usul timah yang dilebur, termasuk dari mana pemasoknya dan apakah timah batangan maupun pasir timah tersebut dijual ke pihak lain atau diekspor secara ilegal. Penyelidikan ini dinilai penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman dan Upaya Penegakan Hukum Minerba
Peleburan timah tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atau denda besar sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tegas ini juga menjadi bagian dari upaya aparat untuk menekan praktik pertambangan dan peleburan ilegal yang merugikan negara serta mengancam lingkungan hidup.
Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari serangkaian penindakan instansi penegak hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung. Sebelumnya, berbagai operasi juga menargetkan penimbunan pasir timah, gudang penyimpanan ilegal, serta pemrosesan timah tanpa izin yang tersebar di sejumlah desa di Bangka dan Bangka Selatan.
Baca juga: Tragedi Mobil Terbakar di Depan SPBU Bangka Tengah: Diduga Angkut Drum BBM, Api Mengamuk Hebat
Dengan penangkapan HS alias KK dan penyitaan barang bukti jumlah besar, kasus ini diharapkan dapat menjadi warning bagi pelaku lain yang masih mencoba mengelola peleburan timah secara ilegal di wilayah Babel.
















