Jokbangka – #PANGKALPINANG – #Polemik #perkebunan #kelapa #sawit #milik #PT #Gunung Maras Lestari (GML) #kembali #menjadi #sorotan #publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tegas mengancam tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML apabila perusahaan terus mengabaikan tuntutan masyarakat di delapan desa sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ancaman tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama perwakilan masyarakat dari desa-desa lingkar perkebunan sawit PT GML.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan. Mulai dari masalah pembelian hasil sawit warga, penyerapan tenaga kerja lokal, penyelesaian kebun plasma, hingga minimnya realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengungkapkan bahwa masa berlaku HGU PT GML untuk lahan sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028. Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini dinilai belum terpenuhi.
Didit menegaskan, apabila tuntutan masyarakat tetap tidak dipenuhi, DPRD Babel siap mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
Selain itu, DPRD Babel juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN RI agar proses perpanjangan izin PT GML tidak diproses sebelum persoalan masyarakat benar-benar diselesaikan.
Warga 8 Desa Sampaikan Tuntutan
Dalam RDP tersebut, Kepala Desa Bakam, Mashur, menyampaikan sejumlah tuntutan utama masyarakat dari delapan desa sekitar perkebunan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Salah satu tuntutan utama warga adalah prioritas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani lokal. Selama ini masyarakat mengaku sering mengalami penolakan penjualan TBS oleh pihak perusahaan sehingga berdampak pada perekonomian warga.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta PT GML memberikan prioritas lapangan pekerjaan bagi warga di sekitar perkebunan. Mereka berharap keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan semata.
Masalah Plasma dan KUP Jadi Sorotan
Persoalan kebun plasma juga menjadi perhatian serius masyarakat. Warga menilai realisasi plasma yang dijanjikan perusahaan belum sesuai harapan. Bahkan disebutkan, di dalam kawasan HGU PT GML saat ini hanya tersisa sekitar 20 persen lahan plasma.
Masyarakat menuntut pembayaran Kompensasi Usaha Perkebunan (KUP) dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) HGU dan disesuaikan dengan aturan kemitraan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta agar program KKS dapat berdiri secara mandiri dan tidak dimasukkan dalam skema plasma perusahaan.
CSR Dinilai Tidak Masuk Akal
Sorotan tajam juga diarahkan pada program CSR PT GML yang dinilai terlalu kecil dan belum memberikan dampak nyata terhadap pembangunan desa.
Mashur mengungkapkan bahwa nilai CSR yang diberikan perusahaan hanya sekitar Rp50 ribu per hektare per tahun. Nilai tersebut naik pada 2025 setelah sebelumnya hanya Rp35 ribu per hektare per tahun. Menurut warga, angka itu sangat jauh dari harapan masyarakat dan tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan.
Bahkan, berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, nilai CSR yang ideal seharusnya mencapai Rp1 juta per hektare setiap tahunnya agar benar-benar mampu mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
DPRD Babel Jadwalkan Pemanggilan Ulang Manajemen PT GML
Meski bersikap tegas, DPRD Babel masih memberikan kesempatan kepada manajemen baru PT GML untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. DPRD memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan ulang pemanggilan pihak perusahaan pada 3 Juni 2026 mendatang.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret terkait tuntutan masyarakat, terutama menyangkut hak plasma, penyerapan tenaga kerja lokal, pembelian hasil sawit warga, hingga peningkatan nilai CSR perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena menyangkut hak masyarakat desa, keberlangsungan investasi perkebunan sawit, dan komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
















