JokBangka – #Kasus #dugaan #korupsi #tata #kelola #industri #pertambangan 3timah di #wilayah #Kabupaten #Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat dengan penetapan puluhan tersangka dan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,16 triliun. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pada Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pengusutan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Lebih dari itu, perkaranya melibatkan jaringan luas perusahaan mitra dan sejumlah figur publik lokal termasuk seorang pengusaha yang pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel) dalam Pilkada 2020.
🧾 Skandal Korupsi Timah Rp4,16 Triliun: Kronologi Singkat
Penyidik Kejari Bangka Selatan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, ada sejumlah mitra usaha yang diduga melakukan praktik penambangan dan penjualan bijih timah secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kasus ini berawal dari program kemitraan yang dirancang PT Timah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam jasa tambang. Namun faktanya, beberapa perusahaan mitra justru melakukan kegiatan penambangan langsung dan menjual hasilnya secara ilegal.
Penyidik telah menetapkan total 11 tersangka hingga saat ini, termasuk figur internal perusahaan dan luar perusahaan. Penyidik juga sedang menggali kemungkinan tersangkanya korporasi secara langsung.
📌 Daftar 9 Mitra Usaha yang Terseret Kasus Korupsi Timah
Berikut ini adalah nama-nama perusahaan mitra dan para direktur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola penambangan timah di Kabupaten Bangka Selatan:
- Direktur CV Teman Jaya – Kurniawan Effendi Bong
- Direktur CV SR Bintang Babel – Harianto
- Direktur PT Indometal Asia – Agus Slamet Prasetyo
- Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada – Steven Candra
- Direktur CV Bintang Terang – Hendro
- Direktur PT Bangun Basel – Hanizaruddin
- Direktur CV Candra Jaya – Yusuf
- Direktur Usman Jaya Makmur – Usman Hamid
- Direktur CV Diratama – Doni Indra (mantan calon Wakil Bupati Bangka Selatan)
Penetapan Doni Indra sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam proses hukum ini, menambah daftar sebelumnya yang sudah terdiri dari 10 orang.
⚖️ Siapa Mantan Cawabup Basel yang Terlibat?
Sosok Doni Indra, Direktur CV Diratama, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai penetapan pada 26 Februari 2026 malam oleh Kejari Bangka Selatan. Ia dikenal sebagai figur yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Bangka Selatan pada PILKADA 2020 bersama pasangannya.
Dalam kasus korupsi ini, Doni diduga bersama mitra lainnya melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai ketentuan IUP dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan bijih timah yang seharusnya dikelola sesuai mekanisme yang sah.
💰 Kerugian Negara dan Tindakan Penegakan Hukum
Menurut penyidik, praktik yang terjadi dalam kemitraan antara perusahaan mitra dan PT Timah telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp4,16 triliun. Bukti ini didukung hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta keterangan puluhan saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Penyidik juga tengah melakukan pendataan aset milik para tersangka untuk dilakukan penyitaan, guna membantu upaya pemulihan keuangan negara.
📊 Dampak dan Respons Publik
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama di wilayah Bangka Belitung, karena menyangkut tata kelola sumber daya alam dan transparansi pengelolaan komoditas strategis seperti timah. Para pihak berwajib terus mendorong proses hukum berjalan tuntas untuk menjamin keadilan dan pemulihan aset negara.
🧠 Kesimpulan
Kasus korupsi penambangan timah senilai Rp4,16 triliun di Bangka Selatan telah memasuki fase serius dengan penetapan 11 tersangka, termasuk 9 mitra usaha perusahaan swasta dan satu figur politisi lokal yang pernah maju sebagai calon Wakil Bupati. Perkembangan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak pelanggaran tata kelola sumber daya alam dan korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
















