JokBangka – #Kementerian #Sosial (#Kemensos) RI #kembali #melakukan #pembaruan #data #sosial #dengan #mengeluarkan #sebanyak 6.057 orang dari daftar penerima manfaat Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sambil tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan warga yang masih kurang mampu.
Baca juga: Bangka Dapat 10 Ribu Bibit Cabai Melalui Program GENCAR untuk Ketahanan Pangan 2026

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Selasa, mengatakan 6.057 orang di keluarkan dari database penerima manfaat PBI JK oleh Kementerian Sosial, karena berbagai pertimbangan.
“Kemensos berhak mengeluarkan seseorang dari data penerima manfaat PBI JK jika dianggap meningkat taraf kesejahteraan hidup keluarga atau ditemukan indikasi penyalahgunaan bantuan seperti digunakan untuk main judi online,” kata dia.
Baca juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Belinyu
Program bantuan PBI JK adalah salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Peserta yang terdaftar dalam PBI JK tidak perlu membayar iuran bulanan kesehatan, karena iuran itu ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD,” katanya.
Meskipun sudah dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial program PBI JK dan warga tersebut masih dianggap kurang mampu, pihaknya masih tetap berupaya membantu warga itu jika mengalami sakit yang serius dan harus masuk ke unit gawat darurat rumah sakit.
Untuk memastikan data masih terdaftar atau sudah dikeluarkan dari data penerima PBI JK, kata Ahmad Suherman, warga tersebut dapat mengecek langsung ke kantor lurah setempat.
“Kalau yang bersangkutan masih terdaftar dapat diusulkan kembali menerima program bantuan sosial dari pemerintah,” ujarnya.
Warga penerima bantuan sosial program PBI adalah warga yang masuk dalam kelompok desil satu dengan kriteria terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Kemudian, tidak memiliki kemampuan membayar iuran jaminan kesehatan nasional secara mandiri, memiliki NIK valid dan tercatat dalam administrasi kependudukan serta bukan peserta aktif kelas mandiri atau segmen pekerja penerima upah.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka, tercatat sebanyak 137.488 orang menerima manfaat program PBI JK, masing -masing sebanyak 59.905 orang bantuan dari Kementerian Sosial RI dan 77.583 orang bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
Baca juga: Stok LPG 3 Kg di Bangka Belitung Awal Februari 2026 Dipastikan Normal dan Terkendali
Jumlah warga penerima bantuan PBI JK dapat berubah karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti meninggal dunia, pindah keluar kabupaten, meningkat taraf hidup, maupun terjadinya kesalahan nomor induk kependudukan dan hal lainnya.
















