JokBangka – #PANGKALPINANG – #Kepolisian di #Pangkalpinang, #Provinsi #Kepulauan #Bangka #Belitung, #berhasil #mengungkap #dua #kasus #penggelapan #kendaraan #bermotor yang #melibatkan #mobil dan sepeda motor dengan modus penggadaian oleh pelaku. Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan menyalahgunakan kendaraan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Baca juiga: Petani Babar Beralih ke Kelapa Sawit Meski Harga Lada Tinggi: Penyebab, Dampak, dan Solusi

Dalam kasus pertama, seorang pelaku disebut telah menggelapkan mobil milik orang lain dengan cara mengambil kendali atas kendaraan tersebut, kemudian digadaikan untuk mendapatkan uang tunai. Modus seperti ini bukan pertama kali terjadi di wilayah tersebut, dengan beberapa kasus penggelapan kendaraan sebelumnya yang melibatkan pemberian alasan kepada pemilik untuk meminjam kendaraan kemudian digadaikan demi memenuhi kebutuhan ekonomi pelaku.
Sementara dalam kasus kedua, pelaku penggelapan sepeda motor menangkap perhatian publik karena kendaraan yang menjadi korban merupakan milik kerabat sendiri. Pelaku meminjam motor dengan alasan yang meyakinkan, namun kemudian menggadaikannya kepada pihak lain setelah tidak dikembalikan kepada pemilik. Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah laporan diterima dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti kendaraan yang digadaikan.
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku keduanya, serta mendalami apakah ada jaringan atau modus serupa yang lebih luas di wilayah hukum Pangkalpinang. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya penggelapan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor di masa mendatang.
Selain itu, kasus penggelapan kendaraan bermotor kerap dikaitkan dengan motif ekonomi, seperti kebutuhan untuk biaya hidup atau kecanduan judi online. Polres setempat telah mengimbau masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, termasuk orang yang dikenal dekat sekalipun.
Baca juga: Kelangkaan LPG 3 kg di Bangka: Penyebab, Dampak Pada UMKM, dan Upaya Penyaluran Pertamina
Penanganan perkara penggelapan kendaraan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara jika terbukti di pengadilan.
















