JokBangka – #BANGKA TENGAH – #Komisi III #DPRD #Bangka #Tengah #menyoroti #serius #kondisi #lahan #eks #tambang #timah #yang #hingga #kini belum direklamasi. Mereka mendesak pihak perusahaan, khususnya PT Timah bersama mitranya, untuk segera melakukan reklamasi guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bangka Barat Terungkap, Tersangka AB Diamankan Polisi
Permasalahan lahan bekas tambang yang tidak direklamasi dinilai menjadi ancaman nyata, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serta membahayakan warga sekitar.

Komisi III DPRD Bangka Tengah menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban perusahaan setelah aktivitas pertambangan selesai dilakukan. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah terkait pengelolaan pasca tambang yang bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali.
Baca juga: Bukti Cinta Budaya Daerah, Seniman Bangka Selatan Yoelchaidir Ciptakan Miniatur Rumah Adat Pelideh
Dalam rapat dan peninjauan yang dilakukan, dewan menemukan masih banyak titik bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa penanganan serius. Mereka pun meminta adanya langkah konkret dan percepatan reklamasi dari pihak terkait.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar kewajiban reklamasi benar-benar dijalankan. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan yang semakin parah serta risiko kecelakaan di area bekas tambang.
Sebelumnya, berbagai pihak juga telah mengingatkan bahwa lahan pasca tambang yang tidak direklamasi dapat membahayakan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditangani dengan baik.
Komisi III berharap PT Timah dan mitra penambang lainnya segera mengambil langkah nyata untuk melakukan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, lahan eks tambang dapat kembali produktif dan aman bagi masyarakat.
















