JokBangka – #Kasus pencurian #kembali #terungkap di #Pangkalpinang, #melibatkan #seorang #residivis #yang #mengambil #berbagai #barang #dari #rumah #tetangganya. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga. Dalam pengakuannya, tersangka menggunakan barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berikut adalah rincian lengkap kejadian yang terjadi dan langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat kepolisian setempat.
Baca: Polsek Kelapa Tangkap Buronan Pencurian Buah Sawit

Seorang perempuan bernama Rita (33), diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkaklpinang, Selasa (3/2/2026).
Residivis kasus Curanmor tahun 2022 itu diamankan polisi, lantaran diduga telah melakukan pencurian di rumah sekaligus toko milik tetangganya.
Baca juga: Kemensos Graduasi 6.057 Penerima Program PBI JK di Bangka
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan kejadian pencurian tersebut diketahui pelapor pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB.
āPada saat korban mau memasak nasi, dia melihat pintu dan jendela bagian belakang sudah terbuka. Korban langsung mengecek isi yang ada di dalam rumah tersebut,ā ujarnya.
Setelah dicek, diketahui 4 buah tabung LPG 3 Kg yang masih mempunyai isi, 1 karung beras RM 10 Kg, 1 botol Minyak Kita kemasan 2 Liter, piring rotan sebanyak 5 lusin, Sunlight, Pena Merek Snowman sebanyak 2 kotak, parfum sebanyak 15 kotak, 10 buah Charger Handphone merek Robot sudah tidak ada lagi.
āSetelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,ā ujarnya.
Tim Buser Naga melakukan penyelidikan, mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Air Itam. Saat diintrogasi, Rita mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan Rita, awalnya pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 Sekira pukul 02.00 WIB, dia berjalan kaki menuju rumah korban yang tidak jauh dari kontrakannya.
Rita melihat jendela rumah korban yang tidak dalam kondisi terkunci, lalu langsung masuk dan mengambil 5 lusin piring plastik, 4 buah gabung LPG berukuran 3kg, beberapa aksesoris wanita, perlengkapan mencuci dan sembako milik korban.
Rita mengeluarkan barang hasil curian secara bertahap. Setelah dirasa cukup, dia membawa barang tersebut ke kontrakannya berulang-ulang, sehingga semua barang hasil curian sudah berada di rumahnya.
āBarang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,ā katanya.
Max melanjutkan, Rita juga mengaku pernah melakukan tindak pencurian di tempat yang berbeda di Kelurahan Air Itam.
Antara lain mencuri telur ayam, sirup marjan, makanan ringan (untuk laporan masih dicari). Juga mencuri kopi, minyak goreng, gula pasir dan 1 karung beras di wilayah Air Hitam (untuk laporan masih dicari).
Baca juga: Bangka Dapat 10 Ribu Bibit Cabai Melalui Program GENCAR untuk Ketahanan Pangan 2026
āSetelah diamankan, Rita beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,ā tukasnya.
















