JokBangka – #Polres #Bangka Barat, #Kepolisian #Daerah #Kepulauan #Bangka #Belitung, #telah #melaksanakan #penertiban #terhadap #aktivitas #tambang timah ilegal yang beroperasi di Perairan Limbung, Kabupaten Bangka Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat dan informasi di media sosial yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan perairan yang berbatasan langsung dengan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Baca juga: Pengembangan Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu

Penertiban yang dipimpin oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat dimulai dengan apel konsolidasi di Polsek Mentok sebelum berpindah ke Markas Komando Satpolairud. Selanjutnya, petugas menghimpun para penambang dan masyarakat sekitar untuk memberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Baca juga: Penggelapan Mobil dan Motor di Pangkalpinang Terungkap
Selama operasi penertiban, polisi mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton tambang, baik jenis rajuk manual maupun tower, yang terparkir di Perairan Limbung. Petugas memberikan peringatan tegas kepada para penambang untuk segera mengosongkan area penambangan karena kegiatan tersebut dinilai dapat menyebabkan pencemaran laut, kerusakan talut bawah laut, serta mengganggu jalur dan aktivitas nelayan yang beroperasi di sekitar pelabuhan ikan.
Imbauan penertiban dilakukan secara humanis, namun polisi menegaskan bahwa aktivitas penambangan timah tanpa izin tidak diperbolehkan, baik siang maupun malam hari. Penambangan hanya diperkenankan bagi pihak yang memiliki legalitas resmi seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan menggunakan alat sesuai standar operasional yang ditetapkan.
Dalam aksi lapangan ini, personel Satpolairud juga melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli untuk mendatangi dan memberikan imbauan kepada penambang yang masih berada di atas ponton. Penertiban ini berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, sehingga pengawasan atas kawasan ini akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah kembalinya aktivitas tambang ilegal di perairan tersebut.
Setelah dilakukan imbauan, para penambang akhirnya menarik ponton mereka dan menjauhi wilayah yang ditertibkan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penertiban pertama sekaligus terakhir, dan akan melakukan tindakan tegas jika kegiatan serupa kembali muncul di lokasi yang sama.
Baca juga: Petani Babar Beralih ke Kelapa Sawit Meski Harga Lada Tinggi: Penyebab, Dampak, dan Solusi
Penertiban tersebut menunjukkan komitmen Polres Bangka Barat dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dan kehidupan nelayan di wilayah perairan. Kegiatan ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang semakin diperketat oleh pihak kepolisian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
















