JokBangka – #PANGKALPINANG – #Upaya #pemberantasan #tambang #ilegal di #Provinsi #Kepulauan #Bangka Belitung #kembali #menunjukkan #hasil. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menemukan aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi yang dilindungi.

Penindakan ini dilakukan di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa, 14 April 2026. Operasi tersebut melibatkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polsek Air Gegas, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang.
Tambang Ilegal Beroperasi di Kawasan Terlarang
Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan GPS, lokasi aktivitas tambang dipastikan berada dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar yang merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Lokasi tersebut masuk kawasan hutan produksi, sehingga aktivitas tambang jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Temuan Alat Berat dan Barang Bukti
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun setelah melakukan penyisiran, tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit excavator merek Liugong tipe CLG920E
- 6 set mesin dompeng
- 4 drum berwarna biru
- 1 alat sakan (pemisah timah)
- Pipa paralon
Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemiliknya.
Dampak Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Aktivitas tambang ilegal bukan masalah baru di Bangka Belitung. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia, sehingga rawan praktik penambangan tanpa izin.
Bahkan, data menunjukkan bahwa kerusakan kawasan hutan akibat tambang ilegal di wilayah Lubuk Besar mencapai lebih dari 14 persen dari total luas kawasan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem setempat.
Dampak yang ditimbulkan antara lain:
- Kerusakan hutan dan lahan
- Pencemaran air dan tanah
- Hilangnya habitat alami
- Risiko kecelakaan kerja tinggi
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Babel menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Selain itu, koordinasi lintas instansi akan diperkuat guna memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal agar menghentikan aktivitasnya dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Bangka Selatan Tegas Awasi Pengepul dan DO Sawit, Harga TBS Tak Boleh Dimainkan
Kesimpulan
Kasus penemuan tambang ilegal di Bangka Selatan kembali menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
















