JokBangka – #Kepulauan #Bangka #Belitung, #Indonesia – #Kepolisian #Daerah (Polda) #Kepulauan #Bangka #Belitung (Babel) #kembali #mengembangkan #penyidikan #kasus #kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh pekerja di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel. Penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yang diduga bertanggung jawab atas dugaan praktik tambang timah ilegal dan kelalaian yang mengakibatkan tragedi tersebut.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 1447H/2026 M di Kabupaten Bangka Ditetapkan Rp42 Ribu per Jiwa

Penetapan Dua Tersangka Baru
Menurut keterangan resmi Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, kedua tersangka baru tersebut telah ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk tersangka awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Dua tersangka terbaru ini adalah:
- HT alias AT (39 tahun) – Direktur Utama CV Tiga Saudara
- MN alias NI (62 tahun) – Penanggung Jawab Operasi (PJO) CV Tiga Saudara
Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Babel untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Total Tersangka dan Proses Penyidikan
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang. Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga terkait langsung dengan kecelakaan dan praktik pertambangan ilegal di lokasi yang sama. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap secara detail peristiwa tragis yang terjadi awal Februari 2026 lalu.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, seperti:
- Unit ekskavator yang digunakan dalam operasi tambang
- Peralatan tambang lainnya
- Dokumen terkait kegiatan usaha pertambangan
- Ratusan kilogram pasir timah yang diduga hasil penambangan ilegal
Semua barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Baca juga: Bantuan untuk Kelompok Nelayan
Kronologi Singkat Insiden Tambang Pondi
Peristiwa tragis ini bermula ketika tujuh pekerja tertimbun tanah longsor di area tambang timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Longsoran terjadi saat aktivitas penambangan berjalan dan menimpa sejumlah pekerja yang berada di area tersebut. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jenazah seluruh korban, yang kemudian menjadi fokus penyidikan pihak kepolisian.
Polisi kemudian menemukan bahwa lokasi tambang tersebut bukan hanya menjadi tempat kegiatan tambang yang resmi — tetapi juga terdapat dugaan aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi, sehingga berdampak pada aspek keselamatan kerja dan penerapan standar operasional yang semestinya.
Komitmen Penegakan Hukum
Penetapan tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan komitmen Polda Babel untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Menurut Agus Sugiyarso, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hukum pertambangan dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Babel.
Kasus ini juga memicu perhatian publik serta dorongan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik penambangan yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan keselamatan pekerja.
Dampak Pada Masyarakat dan Lingkungan
Selain dampak hukum, insiden ini kembali mengingatkan akan risiko tinggi penambangan ilegal, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan setempat. Aktivitas tambang ilegal seringkali tidak menerapkan standar keselamatan dan pengawasan yang memadai, sehingga rentan menyebabkan bencana seperti longsor, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.
Baca juga: Mantan Pacar Menolak Ajakan Pergi, Relos di Pangkalpinang Paksa Ambil Tas dan iPhone 13 Korban
Peningkatan penertiban terhadap tambang ilegal dan penguatan regulasi menjadi sorotan penting dari masyarakat dan pihak berwajib. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.















