Jokbangka – #Bangka Selatan, #Indonesia — #Kejaksaan #Negeri (Kejari) #Bangka #Selatan #secara #tegas #mendesak #agar PT Timah Tbk mengambil alih secara langsung kegiatan penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bangka Selatan. Desakan ini muncul menyusul terkuaknya dugaan penyimpangan dalam tata kelola penambangan yang melibatkan mitra usaha dan telah berdampak luas terhadap keuangan negara serta kepatuhan hukum pertambangan.
Baca juga: Polres Bangka Bongkar Operasi Peleburan Timah Ilegal

Kejaksaan: Peran PT Timah Harus Utama dalam Penambangan
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa sebagai pemegang IUP, PT Timah berkewajiban melakukan aktivitas penambangan sendiri, bukan menyerahkan fungsi itu sepenuhnya kepada mitra usaha. Menurutnya, praktik pemberian legalitas kerja penambangan kepada pihak ketiga yang hanya memiliki izin jasa pertambangan (IUJP) secara faktual telah menggeser peran PT Timah sebagai pemegang IUP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pertambangan nasional.
“Pemegang IUP wajib menambang, bukan hanya memberikan kesempatan kepada pihak lain. Ini bagian dari perbaikan tata kelola pertambangan,” jelas Sabrul Iman dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejari Bangka Selatan pada Jumat (20/2/2026).
Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Penambangan
Desakan ini beriringan dengan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah yang ditangani Kejari Bangka Selatan. Perkara ini melibatkan penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha secara tidak sesuai prosedur, termasuk tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, penambangan yang semestinya menjadi tanggung jawab PT Timah justru dilakukan oleh mitra usaha yang berstatus IUJP, sehingga menggeser peran hukum pemegang IUP.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemeriksaan ahli auditor yang terbaru, penyidik menyimpulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,1 triliun selama periode 2015–2022. Dugaan penyimpangan ini telah memicu penyelidikan yang lebih luas oleh Korps Adhyaksa.
Baca juga: Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Bakso
Penetapan dan Penahanan Tersangka di Kasus Timah
Pada Rabu malam (18/2/2026), Kejari Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah. Mereka terdiri dari pejabat internal PT Timah dan sejumlah direktur perusahaan mitra usaha swasta. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup melalui penyidikan profesional dan akuntabel.
Para tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk kepentingan proses hukum, di mana penahanan berlangsung selama 20 hari sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Implikasi dan Harapan Ke Depan
Permintaan Kejari Bangka Selatan agar PT Timah mengambil alih langsung penambangan di wilayah IUP bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung. Selain memulihkan fungsi IUP, langkah ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan wewenang, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kontribusi negara dari sektor pertambangan.
Langkah selanjutnya termasuk memantau implementasi rekomendasi hukum untuk memastikan agar praktik penambangan sesuai dengan regulasi, serta mendorong tata kelola yang lebih bersih dan berintegritas di industri pertambangan nasional.
















