#JokBangka – #Ditreskrimsus #Polda #Bangka Belitung #kembali #menunjukkan #komitmen #kuat #dalam #memberantas #penyalahgunaan #Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kepulauan tersebut. Penegakan hukum terbaru dilakukan melalui penggerebekan sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi ilegal di Kabupaten Bangka. Operasi yang berlangsung dini hari ini menegaskan langkah tegas aparat dalam menghentikan praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 42 ton atau sekitar 42.000 liter BBM bersubsidi yang ditimbun tanpa dokumen resmi. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/11) dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi itu, polisi menemukan puluhan ribu liter BBM subsidi yang ditampung menggunakan berbagai perlengkapan seperti selang, drum, mesin pompa, dan tedmon besar. Selain itu, beberapa kendaraan seperti truk tangki dan truk modifikasi yang didesain khusus untuk mengangkut BBM ilegal turut disita sebagai barang bukti.
“Di lokasi, tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter BBM bersubsidi, termasuk beberapa mobil tangki dan truk modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan ilegal ini. Mereka terdiri dari:
Baca juga; Babel Gencarkan Program Petani Milenial Lada Putih untuk Percepat Hilirisasi Perkebunan Nasional
- DN alias Decka, selaku Direktur
- AA alias Abi, selaku Komisaris
- BS, sopir
- IP, sopir
- AW, kernet truk
Kelima orang ini langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa sebagian besar BBM bersubsidi tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi ke gudang di Belinyu. Sebagian lainnya diperoleh dari berbagai titik pengumpulan di wilayah Pulau Bangka. Aktivitas ini telah berjalan selama beberapa waktu dan diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara serta mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan bukti kuat untuk melakukan penggerebekan.
Polda Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat karena merugikan negara dan mengganggu akses masyarakat terhadap bahan bakar yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban di daerah.
Baca juga: Dua Bangunan di Bangka Barat Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional 2025
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi energi. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan khususnya di sektor energi dan sumber daya alam.
















