JokBangka – #PANGKALPINANG – #Dewan #Perwakilan #Rakyat #Daerah (DPRD) #Provinsi #Kepulauan #Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pengesahan Perda IPR ini dinilai sangat penting sebagai dasar hukum bagi aktivitas tambang rakyat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

DPRD Tekankan Kualitas Regulasi
DPRD Bangka Belitung tidak hanya mengejar percepatan pengesahan, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas regulasi yang dihasilkan. Dalam proses penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan aparat penegak hukum, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan aplikatif.
Langkah ini dilakukan agar Perda IPR tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengatur aktivitas pertambangan secara tertib dan berkelanjutan.
Menurut DPRD, aspek penting dalam penyusunan regulasi ini adalah kejelasan bahasa hukum, terutama terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan di lapangan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Proses Penyusunan Libatkan Akademisi
Dalam penyusunan Perda IPR, DPRD juga menggandeng pihak akademisi untuk menyusun naskah akademik sebagai dasar pembahasan regulasi. Naskah akademik menjadi syarat penting dalam proses legislasi karena berfungsi sebagai landasan ilmiah dalam merumuskan pasal-pasal aturan.
Dengan adanya kajian akademik, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Bangka Belitung.
Target Pengesahan Perda IPR
DPRD Bangka Belitung menargetkan Perda IPR dapat diselesaikan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik, rampung.
Upaya percepatan ini dilakukan mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi masyarakat penambang. Tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas tambang rakyat berpotensi menimbulkan konflik hukum serta masalah lingkungan.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi solusi atas maraknya aktivitas tambang ilegal, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk bekerja secara aman.
Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Perda IPR tidak hanya mengatur izin pertambangan, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat penambang, termasuk aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
DPRD menilai bahwa regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya Perda IPR, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah mengawasi aktivitas pertambangan serta memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Gubernur Babel Gelar Open House Idul Fitri 2026, Pererat Silaturahmi Tanpa Sekat di Pangkalpinang
Harapan DPRD Bangka Belitung
DPRD berharap Perda IPR yang disahkan nantinya benar-benar menjadi solusi komprehensif bagi persoalan tambang rakyat di Bangka Belitung.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
















