JokBangka – #PANGKALPINANG – #Kepolisian #Daerah #Kepulauan #Bangka #Belitung #melalui #Bidang #Hubungan #Masyarakat #mengungkap #keberhasilan #Unit #Perlindungan #Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang dalam mengamankan seorang pemuda berinisial RM (25). RM diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan.
Baca juga: Tongkang TK Citra 3003 Kandas di Pantai Pesaren Belinyu, Ternyata Berlayar dari Batam ke Pontianak

Pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa sekaligus karyawan swasta tersebut diamankan oleh aparat kepolisian pada Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari, setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Gabek, Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang masuk secara diam-diam ke dalam kamar anak perempuannya di rumah mereka yang berlokasi di Kelurahan Gabek Dua, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Pelestarian Alam dan Warisan Sejarah
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian melakukan interogasi terhadap korban dan terduga pelaku. Dalam pengakuannya di hadapan orang tua, korban yang masih di bawah umur menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan RM sejak beberapa bulan terakhir.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RM. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berasal dari Serang, Provinsi Banten, mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi persetubuhan terhadap korban pertama kali dilakukan pada 7 September 2025 di rumah korban. Selanjutnya, perbuatan serupa kembali dilakukan pada 21 September dan 4 Oktober 2025 di lokasi yang sama.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan persetubuhan pada 10 Oktober 2025 serta 23 Januari 2026 di rumah kost miliknya yang berlokasi di Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka. Dengan demikian, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang cukup lama.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta akan segera menggelar perkara untuk menentukan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Mentok Bangka Barat
Kasus ini menjadi perhatian serius Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman serta perlindungan hukum bagi korban.
















