Jokbangka – #Kejaksaan #Tinggi (#Kejati) #Kepulauan #Bangka #Belitung #terus #memperkuat #penanganan #kasus #dugaan #tindak pidana korupsi (tipikor) tambang timah ilegal yang terjadi di kawasan hutan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam perkembangan terbaru, pihak penyidik menetapkan Yul Haidir alias Haji Yul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak empat kali.
Baca juga: Tragisnya KDRT di Simpang Teritip Bangka Barat: Suami Bacok Istri Hingga Harus Dioperasi

Penetapan status DPO terhadap Haji Yul dilakukan setelah dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel, padahal sudah beberapa kali dipanggil melalui keluarga dan media. Haji Yul diduga kuat berperan sebagai salah satu pelaku penting dalam aktivitas penambangan timah ilegal tersebut dan menjadi buron saat proses penyidikan berjalan.
Selain Haji Yul, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka utama dalam perkara ini berdasarkan alat bukti yang kuat. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel dan tiga di antaranya telah ditahan di lembaga pemasyarakatan. Keempat tersangka tersebut meliputi Herman Fu, Igus, Mardiansyah, serta Haji Yul yang kini berstatus DPO.
Menurut penyidik, peran masing-masing tersangka saling berkaitan dalam operasi penambangan timah ilegal yang dilakukan tanpa izin dan merusak kawasan hutan lindung serta hutan produksi. Aktivitas ini menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah berdasarkan penelusuran di lapangan.
Baca juga: Pencuri Motor di Objek Wisata Air Terjun Pait Jaya Mentok Akhirnya Ditangkap Polisi
Kasus ini bermula dari tindak lanjut operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyerahkan bukti-bukti penambangan ilegal kepada Kejati Babel. Penertiban tersebut dilakukan di wilayah Bangka Tengah dan sebelumnya disebut merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah akibat eksploitasi tanpa izin dan penggunaan alat berat secara ilegal.
Dalam pernyataan resmi, pihak Kejati Babel membuka peluang adanya tersangka baru yang turut terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai lokasi yang terkait aktivitas tambang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
Penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Babel dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Selain mengejar tersangka yang masih buron, upaya penegakan hukum juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku lain agar tidak mencoba lolos dari jalur hukum.
Baca juga: Juru Parkir X-Bar Pangkalpinang Ditusuk Pengunjung Mabuk, Korban Luka di Dada
Sebagai bagian dari penanganan perkara, penyidik terus mengumpulkan alat bukti, melakukan penggeledahan di sejumlah titik lokasi tambang, serta menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diharapkan memperkuat konstruksi hukum sebelum proses lanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
















