#Jokbangka.com – #BANGKA BARAT — #Upaya #cepat dan #terukur #yang #dilakukan #Tim #Unit #Reskrim #Polsek Jebus membuahkan hasil. Dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian guci kuningan tempat garu sembahyang di salah satu kelenteng di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Aksi kriminal yang sempat meresahkan warga ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Baca juga: Gubernur Bangka Belitung Bantah Tuduhan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel: “Itu Hoaks!”
Penangkapan Cepat Dipimpin Unit Reskrim Polsek Jebus

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AG, pria berusia 32 tahun, dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Jebus Ipda Eko Prasetyo bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha. Pelaku berhasil diciduk usai polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menegaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Hanya berselang beberapa jam pasca mendapat laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku mengarah ke seorang yang berada di Bakit,” jelasnya.
Baca juga: Astaman Cup: Turnamen Bulutangkis Ajang Bergengsi Bangka Belitung
Gerak Cepat Petugas Berbuah Penangkapan Tanpa Perlawanan
Dengan seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Polisi kemudian memperoleh kabar tambahan bahwa pelaku yang merupakan buruh harian lepas sedang berada di rumahnya di Desa Bakit.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, AG mengakui telah melakukan pencurian di salah satu kelenteng di Desa Bakit,” tambah Kompol Fatah.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Jebus bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian: Guci Kuningan Hilang Ketika Saksi Membersihkan Kelenteng
Pencurian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama AB yang hendak membersihkan area sembahyang di kelenteng sekitar pukul 08.00 WIB pada Kamis pagi. AB melihat bahwa guci kuningan tempat garu sembahyang sudah tidak berada di tempatnya.
Saksi kemudian melapor kepada RP (52) yang langsung memastikan kondisi di kelenteng. Setelah dicek, benar bahwa beberapa guci kuningan yang menjadi peralatan penting dalam kegiatan sembahyang telah hilang.
Kompol Fatah Meilana mengatakan bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain:
Barang bukti utama:
- 1 buah guci kuningan bercorak naga berukuran besar
- 1 buah guci kuningan bercorak naga berukuran sedang
- 4 buah guci kuningan polos berukuran besar
- 1 buah guci kuningan polos berukuran kecil
- 5 buah kaki dudukan guci kuningan
Barang lainnya:
- 2 buah logo naga kuningan
- 1 buah karung warna putih
- 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR warna merah tanpa nopol
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa nopol
Beragam barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Jebus sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Baca: Acara Maulid Nabi di Desa Pangkal Niur 14 September 2025: Tradisi, Prosesi, dan Makna
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi tempat ibadah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Polisi mengimbau warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penanganan cepat seperti kasus ini membuktikan bahwa koordinasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminal.
















