JokBnagka – #PANGKALPINANG – #Satuan #Reserse #Narkoba #Polresta #Pangkalpinang #berhasil #menangkap #seorang #pria #berinisial IW (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan terhadap tersangka yang juga dikenal dengan nama Iwan tersebut dilakukan di kediamannya yang berada di Jalan Imam, RT 04/RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan rumahnya sebelum akhirnya diamankan.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di depan rumahnya,” ujar Max.
Baca juga: Viral Mesin Sebu-Sebu Dicuri di Bedukang Desa Deniang, Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Polisi Temukan Sabu dan Berbagai Barang Bukti
Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di lantai dua rumah tersebut, tepatnya di dalam sebuah kamar kosong, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening yang diletakkan di lantai.
Di dalam kotak tersebut terdapat narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa plastik strip, terdiri dari satu paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang, dan 45 paket ukuran kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Satu bal plastik strip bening kosong
- Satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam
- Satu kotak plastik bening
- Satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 15,05 gram.
Tersangka Dibawa ke Polresta Pangkalpinang
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.















