#JobBangka Sungailiat – Warga di sekitar Jalan Singkep, wilayah Air Ruai, Kecamatan #Pemali, #Sungailiat Kabupaten Bangka dikejutkan dengan dugaan aksi pengerusakan sejumlah pohon kelapa sawit milik warga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyebabkan kerugian bagi pemilik kebun.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, beberapa batang pohon sawit ditemukan dalam kondisi rusak dan sebagian ditebang menggunakan alat tajam. Kejadian ini diduga terjadi pada malam hari ketika kondisi di sekitar kebun dalam keadaan sepi.
Pemilik kebun yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut merasa terkejut karena pohon sawit yang sudah berumur produktif tiba-tiba dalam kondisi rusak. Padahal, tanaman tersebut merupakan sumber penghasilan utama bagi pemilik kebun dan keluarganya.
Baca juga: Viral Mesin Sebu-Sebu Dicuri di Bedukang Desa Deniang, Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Dengan kejadian pengerusakan pohon sawit diduga oleh pelaku berinisial (ZR), pemilik kebun akan melaporkan kasus ini ke polisi setempat jika tidak ada mediasi serta ganti rugi dari pihak pelaku atau keluarga pelaku.
Pelaku melakukan perusakan batang sawit dengan cara memangkas dan membakar pohon sawit yang sedang produktif dan panen raya seperti pada gambar dibawa ini:




Menimbulkan Kerugian Bagi Pemilik Kebun
Pohon kelapa sawit yang dirusak tersebut diketahui sudah memasuki masa produksi. Akibat tindakan pengerusakan tersebut, pemilik kebun diperkirakan mengalami kerugian materiil karena kehilangan potensi hasil panen yang seharusnya dapat diperoleh dari tanaman tersebut.
Selain itu, kerusakan tanaman sawit juga berdampak jangka panjang karena tanaman baru membutuhkan waktu beberapa tahun untuk kembali menghasilkan buah secara optimal. Hal ini membuat kerugian yang dialami tidak hanya bersifat sementara tetapi juga berkelanjutan.
Warga sekitar berharap kejadian tersebut dapat segera diusut sehingga pelaku dapat diketahui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengerusakan Tanaman Termasuk Tindak Pidana
Dalam hukum pidana di Indonesia, tindakan merusak tanaman atau barang milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelaku pengerusakan dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Apabila tindakan pengerusakan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau dilakukan secara terang-terangan di muka umum, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat diminta untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik kebun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Minta Penegakan Hukum
Sejumlah warga di sekitar Jalan Singkep Air Ruai Pemali Sungailiat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Mereka menilai tindakan pengerusakan tanaman sangat merugikan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat jika tidak segera diselesaikan.
Masyarakat juga mengimbau agar setiap permasalahan terkait lahan atau perkebunan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah atau proses hukum, bukan dengan cara merusak tanaman milik orang lain.
Pentingnya Menjaga Keamanan Lingkungan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kebun dan lahan pertanian. Kerja sama antara warga, aparat desa, dan pihak keamanan dinilai sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengerusakan pohon sawit, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari di wilayah Sungailiat dan sekitarnya.
















