JokBangka – #Pangkalpinang, #Kepulauan #Bangka #Belitung — #Seorang #oknum #dosen #berinisial #KW (38) di #Provinsi #Kepulauan #Bangka #Belitung (Babel) kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh istrinya, RM (31), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini telah diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung dan proses penyelidikan resmi telah berjalan.
Kasus yang mencuat ini berawal dari kejadian yang terjadi pada 25 Januari 2026 di kediaman pasangan tersebut yang beralamat di Jalan Mawar, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu dipicu oleh dugaan perselisihan antara korban dan terlapor yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Polisi Panggil Terlapor untuk Klarifikasi
Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung pada tanggal 9 Februari 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/23/II/2026/SPKT/POLDA BABEL. Laporan itu mencakup dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dibuat oleh korban sendiri, yang juga diketahui berprofesi sebagai advokat di Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Ibu Muda di Pangkalpinang Ditangkap Miliki 1,1 Kg Sabu di Rumah Kontrakan
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa kasus KDRT itu masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi termasuk korban untuk dimintai keterangan resmi. Pihak penyidik juga telah mengirim undangan klarifikasi kepada terlapor untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tindakan yang dituduhkan.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak kepolisian, pertikaian antara korban dan terlapor terjadi ketika terlapor menuduh istrinya berselingkuh dengan pihak lain yang disebut sebagai “pria idaman lain (PIL)”. Dugaan perselisihan ini kemudian memicu keributan di antara mereka:
- Terlapor diduga mengambil dan menahan perangkat handphone korban.
- Terjadi perebutan antara korban dan terlapor yang kemudian memicu aksi kekerasan fisik.
- Korban dilaporkan terjatuh dan kepalanya terbentur sudut meja TV, menyebabkan memar dan luka ringan di bagian tubuh.
Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami shock, trauma emosional, dan gejala seperti demam serta pusing kepala selama beberapa hari setelah kejadian.
Permintaan Korban kepada Aparat Hukum dan Instansi
Korban menyatakan harapannya agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Ia berharap pihak kepolisian menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Selain itu, korban juga berharap instansi tempat terlapor bekerja memberikan sanksi tegas agar tidak muncul preseden negatif terhadap lembaga pendidikan tempat terlapor mengajar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tetap berpegang pada prinsip due process of law. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih aktif dan pihak terkait terus melakukan pemeriksaan saksi serta evaluasi bukti untuk meningkatkan terang perkara.
















