JokBangka – #Kepulauan #Bangka Belitung – #Direktorat #Reserse #Narkoba (Ditresnarkoba) #Polda #Bangka Belitung #berhasil #mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menangkap seorang pemuda dan menyita sekitar 3 kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bangka pada Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Patroli dan Pembagian Takjil Berbuka Puasa oleh Polres Bangka
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun di Puding Besar, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba aktif di area tersebut.

Penangkapan & Barang Bukti yang Disita
Pelaku berinisial RR alias Rio (29) ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Iptu Doni Nopriyadi. Dari lokasi, polisi menemukan:
- 16 paket sabu-sabu berukuran sedang hingga besar dengan total berat hampir 3 kilogram yang disimpan di dalam pondok.
- Berdasarkan pengakuan pelaku, pihak kepolisian juga menemukan paket sabu lain yang ditanam di bawah pondok setelah penggalian dilakukan.
- Barang bukti tambahan yang diamankan termasuk dua kotak timbangan, satu timbangan merk Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta telepon seluler pelaku sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
Baca juga: Putusan Perdana di Bangka Belitung: PN Sungailiat Vonis Kerja Sosial Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Proses Penyelidikan & Peran Masyarakat
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen gabungan serta peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan di wilayah tersebut. Penggeledahan dilakukan secara sah dengan disaksikan perangkat desa setempat, simbol kerja sama antara aparat penegak hukum dan warga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menyatakan bahwa peran masyarakat menjadi faktor penting dalam pemberantasan jaringan narkoba yang meresahkan komunitas lokal.
Tindak Pidana & Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tindak pidana yang dikenakan terhadap pelaku merujuk pada:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Diperkuat oleh ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukum bagi pelaku kepemilikan serta peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar seperti ini bisa berujung pada hukuman penjara yang sangat berat hingga seumur hidup atau pidana denda yang besar.
Kontribusi dan Upaya Berkelanjutan Polda Babel
Penangkapan ini menjadi bagian dari serangkaian operasi yang terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Babel, yang sebelumnya juga berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah Pangkalpinang dengan puluhan klip sabu yang disembunyikan di tempat tidak biasa seperti di bantal.
Baca juga: Baznas Bangka Salurkan Bansos Uang Tunai Rp300 Juta bagi 1.000 Mustahik di Ramadhan 2026
Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian regional dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung, sejalan dengan intensifikasi patroli dan operasi yang digelar di seluruh daerah hukum Polda Babel.
















