Jokbangka – #Pengadilan #Negeri (PN) #Sungailiat, #Kabupaten #Bangka, #Provinsi #Kepulauan #Bangka #Belitung, #kembali mencatatkan sejarah baru dalam sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak di daerah. Pada 18 Februari 2026, Majelis Hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada terpidana Junedy Saputra atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Vonis ini merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip Restorative Justice (keadilan restoratif) yang diterapkan oleh aparat penegak hukum di wilayah Bangka Belitung.
Baca juga: Baznas Bangka Salurkan Bansos Uang Tunai Rp300 Juta bagi 1.000 Mustahik di Ramadhan 2026

Detail Vonis Kerja Sosial yang Dijatuhkan
Majelis hakim memutuskan bahwa Junedy Saputra, terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak, terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum pidana perlindungan anak. Sebagai bentuk hukuman, hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama enam bulan. Dalam pelaksanaannya, Junedy wajib menjalankan kegiatan sosial dua jam per hari selama 20 hari per bulan, dimulai dari Februari hingga Juli 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl.
Jika Junedy melanggar syarat yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta ke Ahli Waris
Respons dan Reaksi Terhadap Putusan
Setelah vonis dibacakan, Junedy menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis kerja sosial memberi kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus menunjukkan tanggung jawab sosial atas kesalahan yang telah diperbuat selama ini. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman alternatif di luar penjara dapat memiliki dampak rehabilitatif positif bagi pelaku dalam konteks hukum pidana anak.
Sudut Pandang Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Anak
Penerapan kerja sosial dalam putusan kekerasan anak seperti yang dijalankan di PN Sungailiat mencerminkan komitmen aparat penegak hukum lokal untuk menerapkan pendekatan Restorative Justice bagi pelaku tindak pidana anak. Pendekatan ini tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi rehabilitasi sosial, pendidikan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Pendekatan seperti ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak di mana sistem peradilan pidana anak mengedepankan pembinaan daripada sekadar pemenjaraan.
Perlindungan Anak dan Penerapan Hukum di Indonesia
Indonesia mengatur perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sejumlah peraturan lainnya. Sistem peradilan pidana anak secara khusus juga mengedepankan asas perlindungan dan rehabilitasi untuk pelaku yang masih dalam usia tertentu dan memenuhi syarat hukum pidana anak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa melupakan kesejahteraan dan pemulihan pelaku sebagai bagian dari masyarakat.
Harapan dan Dampak Jangka Panjang
Baca juga: Polda Babel Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Pangkalpinang
Putusan kerja sosial ini dipandang sebagai langkah maju dalam penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung. Selain memberikan efek pemulihan bagi terpidana, putusan seperti ini juga mengirim pesan kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan setiap kasus akan ditangani dengan ketat namun adil sesuai kebutuhan hukum dan hak yang layak. Selain itu, penerapan hukuman kerja sosial dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan dampak hukum dari tindakan kekerasan.
















